Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
3.
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
6.
RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA K/L dan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat DIPA BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/ pimpinan lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana BLU atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8.
Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
9.
Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.
10.
Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program kegiatan dan sumber pendapatan dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA K/L dan format DIPA BLU.

Pasal 2

(1)
BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL).
(2)
BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai prakiraan RBA tahun berikutnya.
(3)
RBA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU.
(4)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a.
basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;
b.
kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan
c.
basis akrual.
(5)
BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut.
(6)
Dalam hal BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya umum.
(7)
Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri:
a.
pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.
hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c.
hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan
d.
penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
(8)
Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.

Pasal 3

(1)
RBA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambag Batas tertentu.
(2)
Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 4

(1)
Persentase Ambag Batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2)
Persentase Ambag Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam RKA K/L dan DIPA BLU.
(3)
Pencantuman ambang batas dalam RKA K/L dan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambag Batas.

Pasal 5

Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1)
RBA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertai Ikhtisar RBA.
(2)
Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA K/L.
(3)
Format Ikhtisar RBA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

(1)
BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
(2)
Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.
(3)
Pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hibah dan semua PNBP yang diterima oleh BLU yaitu pendapatan dari layanan, hasil kerja sama, dan usaha lainnya.

Pasal 8

(1)
Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari PNBP, Hibah BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. http://www.sjdi.depkeu.go.id/full 04/11/2009 New Page 1 Page 6 of 15
(2)
Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.

Pasal 9

Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU.

Pasal 10

(1)
Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU.
(2)
Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Peralanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU termasuk Belanja Pengembangan SDM.

Pasal 11

(1)
Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU.
(2)
Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(3)
Belanja Modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP dan hibah yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(4)
Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/ software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.

Pasal 12

(1)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU. http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2009/44~PMK.05~2009Per.HTM 04/11/2009 New Page 1 Page 7 of 15
(2)
Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU.
(3)
Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman.

Pasal 13

(1)
Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun ber alan dan PNBP BLU.
(2)
Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun ber alan yang telah tercantum dalam DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawaban dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA.

Pasal 14

(1)
Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA K/L.
(2)
Usulan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan.
(3)
RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas.

Pasal 15

(1)
RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA K/L.

Pasal 16

http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2009/44~PMK.05~2009Per.HTM 04/11/2009 New Page 1 Page 8 of 15
1.
Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2.
Pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran Persentase Ambang Batas.
3.
Besaran Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU.
4.
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada kementerian negara/lembaga serta BLU yang bersangkutan.
5.
Dalam rangka pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6.
Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA K/L sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.

Pasal 17

1.
Setelah APBN dan/atau Perpres tentang Rincian APBN ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif.
2.
RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga.
3.
Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga.
4.
Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5.
RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.

Pasal 18

http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2009/44~PMK.05~2009Per.HTM 04/11/2009 New Page 1 Page 9 of 15
(1)
RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
DIPA BLU memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambag Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
(3)
Saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih BLU tahun sebelumnya.
(4)
Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk:
a.
saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/ atau
b.
saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU.
(5)
Saldo pembiayaan bersih BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan BLU dengan pengeluaran pembiayaan BLU.
(6)
Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara PNBP dan hibah dengan belanja BLU, di luar APBN (Rupiah Murni).

Pasal 19

DIPA BLU tidak mencantumkan:
a.
Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/ atau
b.
Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA lain.

Pasal 20

(1)
DIPA BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh menteri/ pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA BLU paling lambat tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2009/44~PMK.05~2009Per.HTM 04/11/2009 New Page 1 Page 10 of 15 BLU).
(3)
Format DIPA BLU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 21

(1)
DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN.
(2)
Berdasarkan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 22

(1)
Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
BLU dengan status Penuh dapat menggunakan langsung seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
BLU dengan status Bertahap dapat menggunakan langsung sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
BLU dengan status Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib secepatnya menyetorkan bagian pendapatan yang tidak dapat digunakan langsung ke Rekening Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5)
BLU dengan status Bertahap dapat menggunakan kembali sebagian pendapatan yang disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(6)
Dalam rangka penggunaan kembali pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BLU dengan status Bertahap wajib mengajukan usulan penggunaan PNBP setiap awal tahun kepada Menteri Keuangan. http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2009/44~PMK.05~2009Per.HTM 04/11/2009

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.