Apabila Menteri Dalam Negeri berpendapat, bahwa kewajiban yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah itu, maka Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian ganjaran dimaksud.
Bab II SUBSIDI