Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 Tentang Pemberian Ganjaran, Subsidi dan Sumbangan Kepada Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah oleh Daerah, kepada daerah diberikan ganjaran yang dibebankan atas anggaran keuangan Negara.
(2)
Ganjaran terbagi atas tiga jenis yaitu:
a.
Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah.
b.
Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957.
c.
Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957.

Pasal 2

(1)
Ganjaran diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah itu, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak dipertimbangkan.
(2)
Jumlah ganjaran ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu tahun.

Pasal 3

(1)
Sebelum kewajiban untuk penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah diberikan kepada daerah, Menteri Yang bersangkutan mengirimkan ikhtisar perincian beaya Yang diperlukan kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Menteri Keuangan dan Panitya Negara Perimbangan Keuangan.
(2)
Ikhtisar ini memuat:
a.
perincian perhitungan biaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu,
b.
perincian biaya mengenai masing-masing daerah,
c.
jumlah ganjaran Yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing daerah.

Pasal 4

(1)
Tentang ikhtisar dimaksud dalam , Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Negara Perimbangan Keuangan, bermusyawarah dengan para Menteri termasuk dalam pasal tersebut mengenai ganjaran Yang akan diberikan kepada masing-masing daerah.
(2)
Berdasarkan persesuaian Yang didapat, Menteri Dalam Negeri membuat rencana keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran itu.
(3)
Keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran ditandatangani oleh para Menteri termaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Jika penyerahan sesuatu tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah saat mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 dan penyerahan ini dilakukan pada tanggal 1 Januari dari sesuatu tahun anggaran, maka ganjaran kepada daerah yang bersangkutan diberikan di dalam tahun anggaran itu.
(2)
Jika penyerahan sesuatu tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sebagai termaksud dalam ayat (1) dilakukan pada sesuatu saat dalam tahun anggaran, maka ganjaran diberikan kepada daerah yang bersangkutan mengenai sisa tahun anggaran itu serta mengenai tahun anggaran berikutnya.
(3)
Ganjaran akan diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak dipertimbangkan.

Pasal 6

(1)
Sesudah jangka waktu termaksud dalam ayat (2), ganjaran dapat diberikan dalam hal tugas Pemerintah yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam berlaku.
(3)
Jika sesudah jangka waktu termaksud dalam ayat (2), tugas yang diserahkan ternyata masih melebihi kekuatan keuangan kebanyakan daerah, maka menyimpang dari ayat (1) hal ini diperhatikan dalam menetapkan bagian untuk daerah dari sumber pendapatan tersebut dalam ayat (2) dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan 1957.

Pasal 7

(1)
Sebelum kewajiban untuk penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah diberikan kepada daerah, Menteri yang bersangkutan, dalam hal termaksud dalam , mengirimkan ikhtisar perincian beaya yang diperlukan kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Menteri Keuangan dan Panitia Negara Perimbangan Keuangan.
(2)
Ikhtisar ini memuat:
a.
perincian perhitungan beaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu,
b.
perincian mengenai masing-masing daerah,
c.
jumlah ganjaran yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing daerah.

Pasal 8

(1)
Tentang ikhtisar dimaksud dalam , Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Negara Perimbangan Keuangan bermusyawarah dengan para Menteri termaksud dalam Pasal tersebut mengenai ganjaran yang akan diberikan kepada masing-masing daerah.
(2)
Berdasarkan persesuaian yang didapat, Menteri Dalam Negeri membuat rencana keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran itu.
(3)
Keputusan pemerintah tentang pemberian ganjaran itu ditandatangani oleh para Menteri termaksud dalam .

Pasal 9

Apabila Menteri Dalam Negeri berpendapat, bahwa kewajiban yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah itu, maka Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian ganjaran dimaksud. Bab II SUBSIDI

Pasal 10

(1)
Untuk memperoleh subsidi termaksud dalam Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957, daerah mengajukan permintaan yang beralasan dan diperinci kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Panitia Negara Perimbangan Keuangan.
(2)
Permintaan termaksud dalam ayat (1) harus disertai:
a.
perhitungan jumlah pengeluaran untuk urusan yang dimintakan subsidi,
b.
perhitungan jumlah subsidi yang diminta.

Pasal 11

Tentang permintaan tersebut dalam , Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian subsidi beserta penentuan jumlahnya. Bab III SUMBANGAN

Pasal 12

(1)
Jika anggaran keuangan sesuatu daerah menyatakan kekurangan, Menteri Dalam Negeri memeriksa apakah kekurangan itu dapat ditutup dengan lebih menghemat dan/atau dengan menambah penerimaan.
(2)
Jika sesudah pemeriksaan termaksud dalam ayat (1) ternyata, bahwa dalam anggaran keuangan daerah tetap terdapat kekurangan, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian sumbangan beserta penentuan jumlahnya.

Pasal 13

Ganjaran terkecuali yang dimaksud dalam dan 5, subsidi dan sumbangan termaksud dalam peraturan ini dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penutup.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.