Justisio

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/3/2014 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan Semen Clinker dengan penambahan gypsum dan zat adiktif lainnya yang digunakan untuk membuat beton, merekatkan batu, bata, batako dan bahan bangunan lainnya.
2.
Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang mengandung kalsium silika, aluminium oksida, dan oksida-oksida lainnya yang digunakan sebagai bahan baku semen.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4.
Importir Produsen Semen, yang selanjutnya disebut IP-Semen adalah perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi yang mengimpor Semen Clinker untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
5.
Importir Terdaftar Semen, yang selanjutnya disebut IT-Semen adalah perusahaan yang mengimpor Semen untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen kepada pihak lain.
6.
Rekomendasi Teknis Semen adalah Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian atas pemenuhan persyaratan teknis oleh perusahaan pemohon.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
9.
Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Kimia Hilir.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Industri Semen merupakan perusahaan industri yang melaksanakan proses produksi melalui:
a.
unit produksi terintegrasi (integrated plant) dan mengolah bahan baku sampai menjadi semen; atau
b.
unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) yang mengolah Semen Clinker menjadi semen. 2014, No.472 4
(2)
Unit produksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki peralatan penambangan, crusher/raw mill, raw mill silo, kiln, clinker silo, cement grinding, cement silo, dan packing plant.
(3)
Unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki peralatan clinker silo, cement grinding dan packing plant.

Pasal 3

(1)
Unit produksi penggilingan Semen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menggunakan Semen Clinker sebagai bahan baku untuk memproduksi Semen.
(2)
Semen Clinker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut:
NoJenis Semen ClinkerNomor Pos Tarif (HS Code)
1.Digunakan dalam pembuatan Semen putih2523.10.10.00
2.Lain-lain2523.10.90.00

Pasal 4

Jenis Semen yang dihasilkan dari Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi dan memiliki nomor Pos tarif (HS Code) sebagai berikut:
NoJenis SemenNomor Pos Tarif (HS Code)
| 1. | Semen Portland Putih: a. Semen Putih diberi warna secara artifisial maupun tidak.
b.
Semen diwarnai c. Lain - lain | 2523.21.00.00 2523.29.10.00 2523.29.90.00 | | 2. | Semen alumina | 2523.30.00.00 | | 3. | Semen hidrolik lainnya | 2523.90.00.00 |

Pasal 5

Jenis Semen sebagaimana dimaksud dalam yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012.

Pasal 6

Semen Clinker sebagai bahan baku Semen sebagaimana dimaksud dalam dan Semen sebagaimana dimaksud dalam diperoleh dari:
a.
hasil produksi dalam negeri; dan
b.
impor.

Pasal 7

(1)
Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat diimpor oleh Importir produsen semen.
(2)
Semen sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat diimpor oleh:
a.
Importir Terbatas Semen (IT-Semen); dan
b.
Produsen Semen yang menjadi Produsen Importir Semen (PI-Semen).
(3)
IT Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan impor semen harus melalui Persetujuan Impor dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 8

Untuk mendapat:
a.
Pengakuan sebagai IP Semen;
b.
Penetapan sebagai IT Semen;
c.
Penetapan sebagai PI Semen; dan
d.
Persetujuan Impor Semen; perusahaan harus memiliki Rekomendasi Teknis Semen dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 9

(1)
Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP Semen diberikan berdasarkan permohonan perusahaan.
(2)
Perusahaan pemohon Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Semen yang memiliki:
a.
unit produksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau 2014, No.472 6
b.
unit produksi penggilingan semen (Grinding plant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Produsen Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam proses produksi minimal melakukan kegiatan:
a.
penambangan bahan baku;
b.
penggilingan bahan baku;
c.
pembakaran bahan baku;
d.
penggilingan semen; dan
e.
Proses pengantongan;
(4)
Produsen Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam proses produksi minimal melakukan kegiatan:
a.
penggilingan semen; dan
b.
Proses pengantongan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a.
Izin Usaha Industri Semen atau pernyataan dari instansi penerbit Izin Usaha Industri bahwa penerbitan Izin sedang dalam proses (bagi pemohon yang Izin Usaha Industrinya belum terbit);
b.
Tanda Daftar Perusahaan;
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d.
Daftar alat produksi yang dimiliki;
e.
Kapasitas Produksi terpasang;
f.
Realisasi produksi selama 1 (satu) tahun atau realisasi trial bagi yang belum berproduksi komersial minimal 3 (tiga) bulan;
g.
Rencana produksi, distribusi dan impor selama 1 (satu) tahun;
h.
Fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki;
i.
Rencana Impor Semen Clinker selama 1 (satu) tahun yang minimal memuat informasi tentang Jenis, No pos tarif dan jumlah (bagi Produsen yang akan menimpor Semen Clinker);dan
j.
Rekomendasi Teknis Importir Produsen Semen (IP-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi;

Pasal 10

(1)
Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Penetapan sebagai IT Semen diberikan berdasarkan permohonan perusahaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b.
Tanda Daftar Perusahaan;
c.
Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
d.
Rencana Impor selama 2 (dua) tahun (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah);
e.
Daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki;
f.
Rekomendasi Teknis Importir Terbatas Semen (IT-Semen) yang telah diterbitkan sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi;

Pasal 11

(1)
Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan Penetapan sebagai PI Semen diberikan berdasarkan permohonan perusahaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a.
Angka Pengenal Importir Produsen Semen (API-P Semen);
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c.
Copy SPPT-SNI Semen yang akan diimpor yang telah dilegalisir instansi penerbit;
d.
Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Semen;
e.
bukti kegiatan pengembangan dan perluasan produksi dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditandani oleh pejabat setingkat Direksi;
f.
rencana investasi dan pengembangan produksi dalam 3 (tiga) tahun ke depan;
g.
realisasi produksi selama 1 (satu) tahun bagi yang telah berproduksi komersial atau realisasi produksi trial selama 3 (tiga) bulan bagi yang belum berproduksi komersial;
h.
daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki;
i.
Rencana impor dalam 1 (satu) tahun (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah); dan
j.
Rekomendasi Teknis Semen untuk Penetapan sebagai PI Semen sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi;

Pasal 12

(1)
Rekomendasi Teknis Semen untuk mendapatkan persetujuan impor Semen diberikan berdasarkan permononan perusahaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan menggunakan Formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a.
Angka Pengenal Importir Terbatas Semen (API-T Semen);
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c.
Tanda Daftar Perusahaan;
d.
Rencana jumlah impor semen (minimal memuat informasi tentang Jenis, No Pos tarif dan jumlah);
e.
Jenis Semen yang akan diimpor;
f.
copy SPPT-SNI Semen yang akan diimpor yang telah dilegalisir instansi penerbit;
g.
daftar fasilitas distribusi dan logistik yang dimiliki; dan
h.
Rekomendasi Teknis Semen untuk persetujuan impor Semen sebelumnya bagi pemohon pembaharuan Rekomendasi.

Pasal 13

(1)
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), Pasal 1layat (1) dan ayat (1) diterima Direktur Jenderal Pembina Industri dan ditemukan kekurangan kelangkapan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Direktur Pembina Industri meminta pemohon untuk melangkapi kekurangan dimaksud.
(2)
Permohonan Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), Pasal 1layat (1) dan ayat (1) ditolak jika dalam pemenuhan persyaratan ditemukan informasi yang tidak benar.
(3)
Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan kelengkapan yang dipersyaratan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(4)
Dalam membuktikan kebenaran pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , dan yang bersifat teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan peninjauan lapangan.
(5)
Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam , , dan diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja jika persyaratan telah dilengkapi secara lengkap dan benar.
(6)
Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 14

Dalam penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada dalam Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 15

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Rekomendasi Teknis Semen untuk pengakuan sebagai IP-Semen berlaku 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperbaharui;
b.
Rekomendasi Teknis Semen untuk penetapan sebagai IT-Semen berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperbaharui;
c.
Rekomendasi Teknis Semen untuk penetapan sebagai PI-Semen berlaku 1(satu) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperbaharui; dan
d.
Rekomendasi Teknis Semen untuk persetujuan impor Semen berlaku hanya untuk satu kali impor dan dapat diperbaharui.

Pasal 16

Rekomendasi Teknis Semen sebagaimana dimaksud dalam minimal memuat informasi:
a.
jenis Rekomendasi;
b.
nama dan alamat perusahaan penerima rekomendasi;
c.
nama penanggung jawab perusahaan (setingkat direksi); 2014, No.472 10
d.
jenis dan nomor HS Code semen yang akan diimpor;
e.
jumlah semen yang akan diimpor;
f.
masa berlaku rekomendasi;

Pasal 17

Perusahaan penerima Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam wajib menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi impor kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 18

Perusahaan penerima Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Rekomendasi yang telah diterbitkan.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.