Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.08/2022 Tahun 2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (private Placement) di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
3.
SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
4.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
5.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
6.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
7.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
8.
Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
9.
Kementerian Keuangan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pembiayaan dan risiko.
12.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
13.
Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
14.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
15.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
16.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
17.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri atas Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
18.
Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
19.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan telaahan dalam aspek hukum dan memberikan pendapat hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.
20.
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
21.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
22.
Penawaran Pembelian SBSN adalah pengajuan penawaran pembelian SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement kepada Pemerintah oleh Pihak.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak dengan cara Private Placement, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing di Pasar Perdana Domestik.

Pasal 3

(1)
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3)
Dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN diselenggarakan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4)
Dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN diselenggarakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh Direktorat Pembiayaan Syariah.
(5)
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktorat Pembiayaan Syariah dapat berkoordinasi dengan unit kerja dan/atau pihak lain yang terkait.

Pasal 4

(1)
Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik.
(2)
Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(3)
Penyelenggaraan penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.

Pasal 5

Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Pasal 6

(1)
Setiap Pihak yang merupakan Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik.
(2)
Pihak selain Residen dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang rupiah.

Pasal 7

(1)
Pembelian SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik oleh Pihak dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
(2)
Pembelian SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik oleh Pihak yang merupakan orang perseorangan hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.

Pasal 8

(1)
Dealer Utama SBSN dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
(2)
Pihak selain Dealer Utama SBSN hanya dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement untuk dan atas nama sendiri.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia hanya dapat melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek.
(2)
Pihak selain Bank Indonesia dapat melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Panjang dan/atau SBSN Jangka Pendek.

Pasal 10

(1)
Nominal Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Nominal Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing oleh Residen paling sedikit USD25.000.000,00 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain.
(3)
Dalam hal Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat, perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen dengan mata uang asing lain dengan mata uang dolar Amerika Serikat mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam 5 (lima) hari terakhir sebelum tanggal surat Penawaran Pembelian SBSN.

Pasal 11

Dalam hal terdapat keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pembelian SBSN oleh Pihak dalam rangka:
a.
pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau
b.
pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, ketentuan nominal Penawaran Pembelian SBSN dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 12

(1)
Nominal Penawaran Pembelian SBSN yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial, untuk 1 (satu) seri SBSN paling sedikit:
a.
Rp1.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah; atau
b.
USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing.
(2)
Skema sukuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sukuk untuk investasi dalam rangka:
a.
pengelolaan dana wakaf, hibah, dana filantropi, dan keuangan sosial lain;
b.
pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain di bidang pendidikan; atau
c.
pengelolaan dana keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3)
Setiap Pihak yang melaksanakan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan Penawaran Pembelian SBSN dengan cara Private Placement, baik dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.

Pasal 13

(1)
Penawaran Pembelian SBSN dapat dilakukan dengan mengajukan surat Penawaran Pembelian SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah.
(2)
Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai:
1.
kesediaan untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
2.
ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement; dan/atau
3.
kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen.
b.
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial.
c.
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
(3)
Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
nilai nominal;
b.
jenis mata uang;
c.
bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
d.
indikasi jangka waktu jatuh tempo;

Menampilkan 13 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.