Justisio

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
2.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Pasal 3

(1)
Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
a.
DPPN;
b.
pendapatan investasi; dan/atau
c.
sumber lain yang sah.
(2)
Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
(3)
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.

Pasal 5

(1)
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam bertugas memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.
(2)
Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan paling sedikit:
a.
proporsi hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan yang dapat dikembangkan;
b.
proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan;
c.
portofolio investasi Dana Abadi Pendidikan;
d.
bidang prioritas pada program layanan; dan
e.
kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 6

(1)
Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap anggota;
b.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua II merangkap anggota;
c.
Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota;
e.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota;
f.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
g.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota;
h.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai anggota; dan
i.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai anggota.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas, Dewan Penyantun dapat melibatkan para ahli di bidang investasi, beasiswa, riset, dan/atau bidang lainnya.
(3)
Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4)
Untuk pelaksanaan tugas Dewan Penyantun, LPDP memberi dukungan administrasi dan keuangan.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 7

(1)
Dewan Pengawas melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Ketua;
b.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e.
3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli.
(3)
Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada Menteri.
(4)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas.
(6)
Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(7)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun.

Pasal 8

(1)
LPDP mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun.

Pasal 9

(1)
Dana Abadi Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2)
Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3)
Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan.
(2)
Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
beasiswa gelar dan nongelar; dan
b.
pendanaan riset.
(3)
Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan program layanan lainnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun.

Pasal 11

(1)
Seluruh warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP.
(2)
Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat beasiswa dapat diberikan kepada selain warga negara Indonesia.

Pasal 12

(1)
LPDP melaporkan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan kepada Dewan Penyantun dengan tembusan kepada Dewan Pengawas setiap triwulan.
(2)
LPDP menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pula kepada Dewan Penyantun.

Pasal 13

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelola Dana Abadi Pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan c.q. LPDP.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Dana Abadi Pendidikan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.