Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
2.
Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
3.
Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
4.
Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
5.
Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
6.
Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
7.
Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan.
8.
Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 2
(1)
Unsur Rupabumi terdiri atas:
a.
Unsur Alami; dan
b.
Unsur Buatan.
(2)
Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.
(3)
Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
wilayah administrasi pemerintahan;
b.
objek yang dibangun;
c.
kawasan khusus; dan
d.
tempat berpenduduk.
(4)
Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
Pasal 3
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a.
menggunakan bahasa Indonesia;
b.
dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c.
menggunakan abjad romawi;
d.
menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
e.
menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f.
menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g.
menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h.
menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i.
menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j.
memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
Pasal 4
Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam huruf j diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi:
a.
Badan;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah provinsi; dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.
(3)
Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi.
(4)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan.
(2)
Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.
(3)
Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
h.
kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur.
(2)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota.
Pasal 8
Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas:
a.
pengumpulan Nama Rupabumi;
b.
penelaahan Nama Rupabumi;
c.
pengumuman Nama Rupabumi;
d.
penetapan Nama Rupabumi baku; dan
e.
penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Pasal 9
Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
a.
pendataan Nama Rupabumi; atau
b.
pemberian Nama Rupabumi.
Pasal 10
(1)
Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama.
(2)
Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Badan;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah provinsi; dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(5)
Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 11
(1)
Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:
a.
survei lapangan;
b.
kompilasi data sekunder;
c.
pemetaan partisipatif; dan/atau
d.
urun daya.
(2)
Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Unsur Rupabumi.
(3)
Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Nama Rupabumi;
b.
jenis Unsur Rupabumi;
c.
koordinat;
d.
arti nama;
e.
nama lain;
f.
asal bahasa;
g.
sejarah nama; dan
h.
pengucapan.
(4)
Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang.
Pasal 12
(1)
Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.
(2)
Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a.
Badan;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah provinsi; dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(5)
Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6)
Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(7)
Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 13
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam , , dan kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
Pasal 14
Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam dan .
Pasal 15
(1)
Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan
c.
Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
(3)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(4)
Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Pasal 16
(1)
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.
(2)
Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.