Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
6.
Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7.
Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
8.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
9.
Dokumen Penetapan Pembiayaan adalah dokumen kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Pemrakarsa Proyek yang memuat penetapan Proyek.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
12.
Batas Maksimum Penerbitan SBSN PBS yang selanjutnya disebutkan Batas Maksimum Penerbitan adalah nilai maksimum nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
13.
Daftar Prioritas Proyek adalah daftar proyek yang disusun oleh Menteri Perencanaan yang pembiayaannya diusulkan melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu. 2013, No. 1005 4
14.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.

Pasal 2

(1)
Setiap awal tahun anggaran sebelum dilakukan penyusunan pagu indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), diselenggarakan pembahasan rencana pembiayaan Proyek melalui SBSN PBS untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Pembahasan rencana pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang melibatkan:
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU);
b.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); dan
c.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
(3)
Pembahasan rencana pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian Perencanaan).

Pasal 3

(1)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disusun Batas Maksimum Penerbitan SBSN PBS.
(2)
Penyusunan Batas Maksimum Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unit eselon II pada DJPU yang menangani strategi pengelolaan utang.
(3)
Batas Maksimum Penerbitan yang telah disusun sebagaimana dimaksud ayat (2), diajukan Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan.
(4)
Batas Maksimum Penerbitan yang telah ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri Perencanaan sebagai dasar penyusunan Daftar Prioritas Proyek.

Pasal 4

Berdasarkan Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Batas Maksimum Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan Daftar Prioritas Proyek dimaksud dalam RAPBN.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pengalokasian Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam , DJPU berkoordinasi dengan DJA dan BKF untuk menyusun program pembiayaan sebagai bagian dari proses penyusunan RAPBN.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada DJA sebagai usulan pembiayaan untuk dicantumkan dalam RAPBN.
(3)
Berdasarkan usulan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJA:
a.
memasukkan Proyek yang telah tercantum dalam Daftar Prioritas Proyek ke dalam daftar kegiatan di RAPBN; dan
b.
mencantumkan besaran pembiayaan Proyek ke dalam postur pembiayaan APBN.

Pasal 6

(1)
Dengan telah dialokasikannya Proyek dalam APBN, Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Pemrakarsa Proyek melakukan penandatanganan Dokumen Penetapan Pembiayaan.
(2)
Dokumen Penetapan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a.
nomenklatur Pemrakarsa Proyek;
b.
satuan kerja;
c.
lokasi Proyek;
d.
pagu/nilai pembiayaan;
e.
kategori pembiayaan; dan
f.
jenis kontrak pekerjaan tahun tunggal atau tahun jamak. 2013, No.1005 6
(3)
Dokumen Penetapan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a.
Kerangka Acuan Kerja;
b.
Rencana Anggaran Belanja;
c.
Rencana Kerja Pelaksanaan Kegiatan; dan
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SP.TJM) yang disiapkan oleh Pemrakarsa Proyek dengan format SPTJM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Untuk Proyek dengan jenis kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), harus memperhatikan prosedur pengusulan jenis kontrak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah DJPU, menetapkan nomor register pembiayaan Proyek berdasarkan Dokumen Penetapan Pembiayaan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dokumen Penetapan Pembiayaan yang telah mendapat penetapan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 8

(1)
Dengan diterbitkannya dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemrakarsa Proyek berkoordinasi dengan DJPU dalam rangka persiapan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a.
jadwal pelaksanaan Proyek;
b.
jadwal penarikan dana; dan
c.
mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.

Pasal 9

Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN.

Pasal 10

Penerbitan SBSN dalam rangka pelaksanaan pembiayaan Proyek dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi pelaksanaan Proyek yang meliputi:
a.
perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik proyek; dan
b.
penyerapan anggaran.

Pasal 11

Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.