Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Peraturan Pembebasan dari Bea-masuk dan Bea-keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tidak akan dipungut bea-masuk terhadap
I.
barang-barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari:
A.
Pejabat-pejabat, yang bekerja pada dan ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk:
Organisasi-organisasi asing lainnya. 2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak, memberikan bantuan teknik pada perkembangan dalam lapangan ekonomi dan/atau kebudayaan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing, yang disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat. Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi yang disebut diatas pada 1 sampai dengan 3 dan tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini.
B.
Ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian ikatan-dinas yang khusus dengan Pemerintah baik berdasarkan "The Agreement for the Provision of Technical Assistance" yang diadakan antara Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 5 Maret 1952 sebagaimana kemudian telah diubah, maupun berdasarkan syarat-syarat khusus yang tidak termasuk dalam rangka perjanjian-perjanjian pengiriman yang telah lazim.
Dalam kata-kata pemakaian sendiri termasuk pemakaian untuk keperluan anggota keluarga.
II. Pengiriman-pengiriman oleh negara-negara dan organisasi-organisasi yang disebut pada A 1, A 2 dan A 3 kepada pejabat-poenjabatnya dinegeri ini, yang terdiri dari:
a.
pengumuman-pengumuman, alat-alat keperluan kantor dan lainnya untuk pemakaian yang resmi.
b.
perkakas-perkakas, alat-alat bagian perlengkapan dan barang-barang lain yang dipakai oleh ahli-ahli untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
barang-barang dengan maksud untuk diberikan secara percuma kepada rumah-rumah sakit dan usaha-usaha kesehatan yang lain, lembaga-lembaga Perguruan, Ilmu Pengetahuan, kebudayaan dan badan-badan lain semacam itu.
Pasal 2
Tidak akan dipungut bea-keluar-umum atas barang-barang, bukan barang-barang perdagangan, yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat dan ahli-ahli yang disebut pada pada I A dan B.
Pasal 3
Peraturan-peraturan lain mengenai pemasukan dan pengeluaran barang-barang selanjutnya tetap berlaku.
Pasal 4
Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan pada telah diberikan pembebasan bea-masuk, kecuali jika dapat izin dari atau atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 5
Menteri Keuangan akan memberitahukan nama-nama dari organisasi-organisasi luar negeri yang memberikan bantuan sebagai yang dimaksud pada IA dan ahli-ahli sebagai yang dimaksud pada I B. Beliau akan menetapkan pula peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.