Justisio

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate Menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Ternate merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Ternate.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri # 3 2013, No.124 Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.