Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1958 Tentang Pengusahaan Pertambangan Timah Belitung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Usaha pertambangan timah, yang dilakukan oleh perusahaan-campuran N.V. Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton sesuai dan berdasarkan jo. 1 Wet tanggal 24 April 1924 (Stb. 1924 No. 208), dilanjutkan oleh Pemerintah setelah jangka-waktu N.V. tersebut berakhir pada tanggal 28 Pebruari 1958;

Pasal 2

Kepada Menteri Perindustrian diberi kuasa untuk mengadakan segala tindakan-tindakan yang perlu untuk kepentingan kelancaran pelanjutan usaha pertambangan timah termaksud sub "Pertama" di atas, termasuk pula mendirikan suatu badan hukum yang khusus diserahi penyelenggaraan Pertambangan Timah Belitung dengan ketentuan bahwa :
a.
segala peraturan yang berlaku pada perusahaan itu sampai 28 Pebruari 1958, tetap berlaku sampai ada ketentuan lain dari Menteri Perindustrian;
b.
untuk mencukupi kekurangan tenaga-tenaga ahli di perusahaan timah tersebut, dapat diadakan perjanjian-perjanjian kerja dengan ahli-ahli bangsa asing dengan pembayaran yang nilainya tidak berbeda dengan yang lazim dilakukan di negara-negara lain;

Pasal 3

mulai 1 Maret 1958 Pemerintah menyediakan kredit di Bank Indonesia guna keperluan perbelanjaan perusahaan timah di Belitung;

Pasal 4

cara administrasi keuangan serta pertanggungan-jawabnya dan cara melakukan pengurusan (bedrijfsvoering) yang dijalankan pada N.V. G.M.B. dapat diteruskan;

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24 Pebruari 1958. 2012, 50 3 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.