Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24 Pebruari 1958.
2012, 50 3 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.