Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a.
yang bersifat volatil, berupa:
1.
pengujian laboratorium; dan
2.
pelatihan; dan
b.
kebutuhan mendesak, berupa denda administratif di bidang sumber daya air.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula.

Pasal 2

1.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
2.
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

1.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenakan terhadap kegiatan meliputi:
a.
pengambilan air dan/atau penggunaan daya air;
b.
konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air; dan/atau
c.
pengalihan alur sungai.
2.
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a.
pengambilan air dan/atau penggunaan daya air: D = Td x V x J x K Keterangan: D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp). Td = tarif denda dalam satuan rupiah (Rp). V = volume berdasarkan debit air yang dimohonkan dalam satuan meter kubik (m³) per bulan atau berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt hour (Kwh) per bulan. J = jangka waktu pelanggaran dalam satuan bulan. K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
b.
konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air:
1.
konstruksi melintang sumber air: DML = ((5L) x (L + 2S)) x N x K Keterangan: DML = denda administrasi konstruksi melintang sumber air dalam satuan rupiah (Rp). L = lebar sumber air dalam satuan meter (m). N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m²). S = sempadan sungai dalam satuan meter (m). K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
2.
konstruksi sejajar sumber air: DSJ = P x W x N x K Keterangan: DSJ = denda administratif konstruksi sejajar sumber air dalam satuan rupiah (Rp). P = panjang konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m). W = lebar/diameter konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m). N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m²). K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
c.
pengalihan alur sungai: D = L x N x K Keterangan: D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp). L = luas pelanggan dalam satuan meter persegi (m²) yang ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah dialihkan yang meliputi badan air beserta sempadannya. N = nilai jual objek pajak ruas sungai yang telah dialihkan ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan pada tahun diterimanya permohonan izin (Rp/m²). K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
(3)
Dalam hal terdapat beberapa nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan nilai rata-rata nilai jual objek pajak.
(4)
Simulasi pengenaan tarif denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Tarif denda dalam satuan rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenakan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh:
a.
instansi pemerintah;
b.
orang perseorangan atau kelompok masyarakat; dan
c.
badan sosial.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi peserta pelatihan.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.

Pasal 6

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
masyarakat tidak mampu;
c.
mahasiswa;
d.
keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
e.
penyelenggaraan kegiatan sosial;
f.
penyelenggaraan kegiatan kenegaraan; dan/atau
g.
kebijakan pemerintah.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1426); dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1054), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 9

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.