Dengan dilikuidasikannya PERSERO PT. Bonded Warehouses Indonesia dan PERSERO PT. Sasana Bhanda, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972,. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.