Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme penggangu tumbuhan;
2.
Organisme penggangu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
3.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;
4.
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme penggangu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme penggangu tumbuhan di lokasi tertentu;
5.
Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman;
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.
Pasal 2
(1)
Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pra tanam, masa pertumbuhan tanaman, dan atau masa pasca panen.
(2)
Perlindungan tanaman pada masa pra tanam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penyiapan lahan atau media tumbuh lainnya sampai dengan penanaman.
(3)
Perlindungan tanaman pada masa pertumbuhan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penanaman sampai dengan panen.
(4)
Perlindungan tanaman pada masa pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Pasal 3
(1)
Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui sistem pengendalian hama terpadu.
(2)
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui tindakan:
a.
pencegahan masuknya organisme penggangu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b.
pengendalian organisme penggangu tumbuhan;
c.
eradikasi organisme penggangu tumbuhan.
Pasal 4
Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan atau lingkungan hidup.
Pasal 5
(1)
Pencegahan masuknya ke dalam atau tersebarnya organisme penggangu tumbuhan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan cara mengenakan tindakan karantina pada setiap media pembawa organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Pemasukan media pembawa organisme penggangu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib: a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit; b.dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
(3)
Pengiriman media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib:
a.
dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal;
b.
dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk tindakan karantina.
(4)
Jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina, tempat serta tata cara pemasukan dan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 6
(1)
Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
pemeriksaan;
b.
pengasingan;
c.
pengamatan;
d.
perlakuan;
e.
penahanan;
f.
penolakan;
g.
pemusnahan;
h.
pembebasan.
(2)
Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang karantina tumbuhan.
Pasal 7
(1)
Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan organisme penggangu tumbuhan karantina di suatu area tertentu, Menteri dapat menetapkan area yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2)
Pemasukan atau pengeluaran media pembawa organisme penggangu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan atau bagian-bagian dari tumbuhan ke dalam dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (3).
Pasal 8
Pengendalian organisme penggangu tumbuhan dilaksanakan dengan memadukan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan.
Pasal 9
(1)
Pengendalian organisme penggangu tumbuhan dilaksanakan melalui tindakan pemantauan dan pengamatan terhadap organisme penggangu tumbuhan dan faktor yang mempengaruhinya perkembangannya serta perkiraan terjadinya serangan organisme penggangu tumbuhan.
(2)
Apabila dari hasil pemantauan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperkirakan akan timbul kerugian, maka dilakukan tindakan pengendalian terhadap organisme penggangu tumbuhan dengan memperhatikan faktor ekologi, sosial dan efisiensi.
Pasal 10
(1)
Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan organisme penggangu tumbuhan.
(2)
Tindakan pengendalian organisme penggangu tumbuhan dilaksanakan dengan:
a.
cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
b.
cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
c.
cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam;
d.
cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme penggangu tumbuhan;
e.
cara genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap orga- nisme
pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman;
f.
cara kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan atau
g.
cara lain sesuai perkembangan teknologi.
(3)
Pelaksanaan tindakan pengendalian organisme penggangu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Pengendalian organisme penggangu tumbuhan dilaksanakan oleh:
a.
perorangan atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai tanaman;
b.
kelompok dalam masyarakat yang dibentuk untuk mengendalikan organisme penggangu tumbuhan;
c.
pemerintah.
(2)
Pengendalian organisme penggangu tumbuhan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terutama dilakukan apabila terjadi eksplosi.
(3)
Pengendalian organisme penggangu tumbuhan oleh perorangan atau badan hukum dan kelompok masyarakat serta pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Sarana pengendalian organisme penggangu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
alat dan mesin;
b.
musuh alami;
c.
pestisida.
Pasal 13
(1)
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian organisme penggangu tumbuhan.
(2)
Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mematikan, melemahkan, mengusir, atau mengumpulkan organisme penggangu tumbuhan.
(3)
Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung penggunaan musuh alami atau pestisida dalam rangka pengendalian organisme penggangu tumbuhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan mengenai alat dan mesin serta tata cara penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Musuh alami sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimanfaatkan untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan secara biologi.
(2)
Dalam hal musuh alami yang dibutuhkan harus didatangkan dari luar negeri, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
musuh alami tersebut belum ada di Indonesia;
b.
musuh alami yang ada di Indonesia belum cukup untuk mengendalikan serangan organisme penggangu tumbuhan; atau
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.