Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada Bulan Januari 2017
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
5.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
6.
Bank Penyalur Gaji adalah bank operasional I pusat dan bank operasional II yang diberi tugas menyalurkan gaji.
Pasal 2
Pembayaran gaji untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI bulan Januari 2017 dilaksanakan tanggal 2 Januari 2017.
Pasal 3
(1)
SPM dan SP2D untuk pembayaran gaji bulan Januari 2017 sebagaimana dimaksud dalam diterbitkan tanggal 2 Januari 2017.
(2)
Dalam hal SPM dan SP2D untuk pembayaran gaji bulan Januari 2017 telah diterbitkan dengan tanggal 3 Januari 2017, Bank Penyalur Gaji melakukan pembayaran gaji bulan Januari 2017 pada tanggal 2 Januari 2017.
Pasal 4
Dalam rangka pembayaran gaji bulan Januari 2017 pada tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Bank Penyalur Gaji melakukan perubahan data tanggal SP2D yang semula tertanggal 3 Januari 2017 menjadi tanggal 2 Januari 2017.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pelimpahan/dropping dana gaji bulan Januari 2017 kepada Bank Penyalur Gaji pada tanggal 31 Desember 2016.
(2)
Bank Penyalur Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemindahbukuan/transfer dana ke rekening PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI penerima gaji pada tanggal 2 Januari 2017 sesuai SP2D sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam hal transfer dana kepada rekening PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI penerima gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2017 karena sistem kliring nasional, transfer dana dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2017.
(4)
Dalam hal masih terdapat saldo setelah pemindahbukuan/transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Penyalur Gaji melakukan penihilan pada tanggal 3 Januari 2017.
Pasal 6
Terhadap saldo dana gaji pada Bank Penyalur Gaji antara tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 2 Januari 2017, Bank Penyalur Gaji tidak memberikan remunerasi kepada pemerintah.
Pasal 7
Bank Penyalur Gaji tidak dikenakan sanksi/denda atas pelaksanaan penyaluran gaji tanggal 3 Januari 2017 karena sistem kliring nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 8
Bank Penyalur Gaji melaporkan pelaksanaan penyaluran gaji kepada Dirjen Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara pada tanggal 3 Januari 2017.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan mengenai pembayaran gaji untuk bulan Januari 2017 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.