Justisio

​Peraturan Bank indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
2.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.
Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat AFLN adalah aktiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, dalam bentuk kas valuta asing, simpanan, surat berharga, dan aset luar negeri lainnya.
4.
Kewajiban Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KFLN adalah pasiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, dalam bentuk utang luar negeri, ekuitas dari bukan Penduduk, dan kewajiban luar negeri lainnya.
5.
Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
6.
Transaksi Partisipasi Risiko yang selanjutnya disingkat TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
7.
Pelapor adalah Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
8.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas.

Pasal 2

(1)
Laporan LLD meliputi data dan keterangan mengenai:
a.
transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk;
b.
data pokok ULN dan/atau TPR;
c.
rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR;
d.
realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR;
e.
posisi dan perubahan AFLN, KFLN, dan/atau TPR; dan/atau
f.
rencana ULN baru dan/atau perubahannya.
(2)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan LLD yang dilakukan baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup laporan LLD diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 3

(1)
Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2)
Penyampaian laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor harus menyampaikan profil dan/atau keterangan mengenai Pelapor dan setiap perubahannya.
(4)
Penyampaian laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.

Pasal 4

(1)
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
lembaga keuangan berupa:
1.
bank; dan
2.
lembaga keuangan bukan bank;
b.
badan usaha bukan lembaga keuangan;
c.
badan lainnya; dan
d.
perseorangan.
(2)
Pelapor berupa bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 hanya wajib melaporkan:
a.
data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
c.
realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan
d.
posisi dan perubahan KFLN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.

Pasal 5

(1)
Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai rencana ULN baru dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f selama tahun berjalan disampaikan sebagai berikut:
a.
rencana ULN baru disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret; dan
b.
perubahan rencana ULN baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni.

Pasal 6

(1)
Dalam hal terdapat kesalahan laporan LLD yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam , Pelapor harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 pada bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam dan/atau koreksi atas laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(3)
Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan LLD dan/atau koreksi atas laporan LLD terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara online maka laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.

Pasal 7

(1)
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
(2)
Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap wajib menyampaikan laporan LLD tersebut.

Pasal 9

(1)
Dalam hal kegiatan LLD dilakukan oleh Pelapor untuk kepentingan pihak lain, Pelapor dapat meminta data dan keterangan kepada pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukan.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan data dan keterangan mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan laporan, tata cara penyampaian laporan, dan koreksi laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.
pemeriksaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a.
meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait; dan/atau
b.
kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal Pelapor tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka bagi Pelapor:
a.
yang telah menyampaikan laporan, laporan LLD yang disampaikan dinyatakan tidak benar; dan
b.
yang belum menyampaikan laporan LLD, dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(6)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran laporan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

Pelapor yang:
a.
menyampaikan laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e secara tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi;
b.
terlambat menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan/atau
c.
tidak menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 14

(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai:
a.
transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
c.
rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
d.
realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; atau
e.
posisi dan perubahan AFLN, KFLN, dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, mulai diberlakukan bagi Pelapor baru setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama.
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai:
a.
transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
c.
rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
d.
realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; atau
e.
posisi dan perubahan AFLN, KFLN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, mulai diberlakukan bagi Pelapor yang belum menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia sejak 3 (tiga) bulan setelah diketahui melakukan kegiatan LLD.
(3)
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai rencana ULN baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f mulai diberlakukan bagi Pelapor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama.
(4)
Pelapor yang sedang dalam proses pailit atau yang sudah tidak beroperasi dapat mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk tidak dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan menyampaikan bukti pendukung.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam tidak dikenai kepada Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan yang disebabkan adanya gangguan teknis di Bank Indonesia.

Pasal 15

Bank Indonesia memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam secara tertulis kepada otoritas atau instansi yang berwenang, kreditur, dan/atau perusahaan induk.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1)
Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan data dan keterangan dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam tidak tersedia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga terhambatnya penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.