Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan pemerintah Pusat dalam Lapangan Kehewanan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Daerah Istimewa diserahi urusan memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, dalam daerahnya, terkecuali hal-hal yang tersebut dalam ayat (2).
(2)
Tidak termasuk dalam kewajiban yang diserahkan kepada Daerah Istimewa ialah urusan-urusan tersebut di bawah ini:
a.
usaha memasukkan bibit ternak dari luar Daerah Istimewa;
b.
usaha memperternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar Daerah Istimewa yang bersangkutan;
c.
mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari Daerah Istimewa yang bersangkutan.
(3)
Yang dimaksud dengan bibit ternak dalam ayat (2) di atas tidak termasuk ternak jenis unggas.

Pasal 2

(1)
Daerah Istimewa berusaha, supaya daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut membantu usaha-usaha Daerah Istimewa dalam memajukan urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas.
(2)
Daerah Istimewa mengatur cara memberikan pimpinan oleh pegawai-pegawai ahli Daerah Istimewa kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah yang tersebut dalam ayat (1).
(3)
Untuk pimpinan yang tersebut dalam ayat (2), Daerah Istimewa tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan. BAB II. Tentang hal urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.

Pasal 3

Daerah Istimewa diserahi menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam daerahnya.

Pasal 4

Daerah Istimewa menjalankan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban dari daerah-daerah otonom bawahan, yang berada dalam lingkungan daerahnya, dalam hal urusan penjagaan kesehatan ternak dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu, yang diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.

Pasal 5

Untuk kepentingan daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya, yang tidak atau belum mempunyai pegawai-pegawai ahli, Daerah Istimewa mengatur cara pegawai-pegawai ahli Daerah Istimewa memberikan bantuan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan dalam melaksanakan urusan kesehatan ternak dalam daerah masing-masing serta mengatur pembayaran yang diberikan kepada masing-masing tenaga ahli yang melakukan pekerjaan yang diserahkan itu.

Pasal 6

Daerah Istimewa mengadakan peraturan-peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan pengangkutan, tentang usaha-usaha memperlindungi dan mencegah serta mengawasi penganiayaan-penganiayaan hewan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat. BAB III. Tentang hal pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lain.

Pasal 7

Usaha mencegah penyakit-penyakit hewan menular, penjagaan menjalarinya penyakit-penyakit itu sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.

Pasal 8

(1)
Selama Pemerintah Pusat belum mengadakan peraturan-peraturan pemberantasan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa berusaha mengadakan peraturan-peraturan dan usaha-usaha tentang:
a.
pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera;
b.
pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas lainnya.
(2)
Peraturan-peraturan dan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dijalankan, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan segala petunjuk-petunjuk tehnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha tersebut dalam ayat (1) di atas.

Pasal 9

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memesan obat-obatan, alat-alat diagnostika, sera dan paksen untuk keperluan kesehatan hewan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri Pertanian.

Pasal 10

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha supaya daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut menyelenggarakan usaha-usaha dalam urusan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.

Pasal 11

(1)
Jikalau dalam suatu Daerah Istimewa berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, maka Menteri Pertanian dengan memperhatikan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Istimewa; berhak menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli dari Daerah Istimewa itu guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan-tindakan yang tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Menteri Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menggunakan bantuan tersebut. BAB IV. Tentang hal penyerahan urusan-urusan lain dari kehewanan kepada Daerah Istimewa.

Pasal 12

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan kehewanan, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintah Daerah Istimewa. BAB V. Tentang hal penyerahan urusan-urusan kehewanan kepada daerah-daerah otonom bawahan.

Pasal 13

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam pasal I ayat (1) dan , beserta segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Istimewa yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat (1).

Pasal 14

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada pemerintahan-pemerintahan daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan kehewanan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa. BAB VI. Tentang hal bentuk dan susunan Jawatan Kehewanan Daerah Istimewa.

Pasal 15

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Kehewanan Daerah Istimewa, Daerah Istimewa memperhatihkan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB VII. Tentang hal Pendidikan Pegawai-pegawai Ahli.

Pasal 16

Daerah Istimewa, yang dalam Jawatan Kehewanannya mempunyai Dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian boleh mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yakni Mantri-mantri Hewan dan Juru-juru Pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester). BAB VIII. Tentang hal rapat-rapat dengan Menteri Pertanian.

Pasal 17

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Daerah Istimewa memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB IX. Tentang hal bantuan dalam penyelidikan.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
(2)
Biaya untuk usaha Istimewa yang diperlukan untuk itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB X. Tentang hal bangun-bangunan, tanah-tanah, alat-alat dan hutang piutang.

Pasal 19

(1)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan kehewanan.
(2)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan kehewanan yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah Istimewa. BAB XI. Tentang hal Pegawai.

Pasal 20

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Daerah Istimewa:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Daerah Istimewa;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Daerah Istimewa.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa dalam lingkungan Daerah Istimewa, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XII. Tentang hal Keuangan.

Pasal 21

Untuk penyelenggaraan urusan kehewanan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIII. Penutup.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta".

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.