Justisio

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Meksiko Serikat Tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Mexican States On Educational and Cultural Cooperation)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States on Educational and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2001 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.