Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 Tentang Uang Kehormatan/uang Duduk Bagi Ketua dan Anggota Anggata Dewan Pertimbangan Agung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua/ wakil ketua/ Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang kehormatan sebagai ditentukan dalam pasal-pasal yang berikut.
Pasal 2
(1)
Uang kehormatan bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan masing-masing tujuh rupiah dan lima ratus rupiah sebulan.
(2)
Jika ketua dan Wakil ketua itu pegawai Negeri, atau menerima pensiun dari keuangan Negara, maka jumlah uang kehormatan itu dikurangi dengan gaji pokok atau pensiun yang diterima.
(3)
Ketua menerima uang representasi sebanyak seratus rupiah sebulan.
(4)
Kepada Ketua dan Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dengan pengertian bahwa untuk menetapkan jumlah tunjangan-tunjangan tersebut, uang kehormatan dianggap sebagai pokok gaji.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapat uang duduk yang dimaksud dalam .
Pasal 3
(1)
Uang kehormatan anggota Dewan Pertimbangan Agung (bukan pegawai negeri/menteri Negara) ditetapkan dua ratus rupiah sebulan.
(2)
Uang kehormatan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung yang merangkap Menteri/ Pegawai Negeri.
(3)
Tunjangan kelemahan dan tunjangan keluarga seperti tersebut dalam (sub 4) tidak diberikan anggota.
Pasal 4
Untuk menghadiri rapat yang resmi, Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap hari sidang. jumlah uang duduk itu tidak boleh melebihi seratus rupiah sebulan.
Pasal 5
Untuk kehormatan hanya diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal di daerah (Kota) Yogyakarta.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.