Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2009 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pembangunan Perumahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, dilakukan penjualan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri # Negara Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.