Justisio

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3.
Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-undang pembentukannya.
4.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
11.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
13.
Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
14.
Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
15.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
18.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
19.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
20.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
22.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
23.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan Nusa Tenggara.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara.
(2)
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Nusa Tenggara;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Nusa Tenggara;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Nusa Tenggara; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Nusa Tenggara.

Pasal 5

Penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan;
b.
lumbung ternak nasional;
c.
pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan, hortikultura dan perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
d.
Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya dan pelestarian kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia;
b.
pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku;
c.
pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan air baku dengan pemanfaatan teknologi; dan
d.
pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, dan kawasan rawan bencana.
(2)
Strategi untuk pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya dan pelestarian kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sungai, danau, dan waduk;
b.
mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
c.
meningkatkan fungsi ekologis kawasan peruntukan hutan terutama di Pulau Kecil;
d.
mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan berfungsi lindung;
e.
melestarikan kawasan konservasi perairan serta mengembangkan prasarana penanda pada kawasan konservasi perairan;
f.
melestarikan terumbu karang dan sumber daya hayati laut di wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
g.
merehabilitasi kawasan terumbu karang di wilayah Segitiga Terumbu Karang yang telah mengalami degradasi;
h.
mengendalikan kegiatan budi daya laut yang mengancam habitat keanekaragaman hayati laut; dan
i.
mencegah pengembangan pelabuhan dan/atau alur pelayaran yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir.
(3)
Strategi untuk pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Perkotaan dan Kawasan Andalan;
b.
mengembangkan dan memelihara bendung sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Andalan; dan
c.
mengembangkan dan memelihara embung untuk memenuhi kebutuhan air baku pada kawasan pertanian. 2014, No. 135 8
(4)
Strategi untuk pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan air baku dengan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan teknologi penggunaan air laut di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil berpenghuni;
b.
mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan metode pengawetan air;
c.
mengembangkan prasarana pemanfaatan air baku dengan menggunakan metode daur ulang air; dan
d.
mengembangkan prasarana pemanfaatan air baku dengan menggunakan teknologi hemat air pada Kawasan Budi Daya.
(5)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan budi daya terbangun yang berada di kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, gerakan tanah, tsunami, dan abrasi; dan
b.
mengendalikan alih fungsi dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ternak nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat; dan
b.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan budi daya peternakan;
b.
mengembangkan sentra pembibitan ternak yang didukung sarana dan prasarana yang handal;
c.
mengembangkan sentra industri pakan ternak yang ramah lingkungan;
d.
mengembangkan sentra industri pupuk dan biomassa hasil kegiatan peternakan yang ramah lingkungan; dan
e.
meningkatkan keterkaitan antara sentra produksi peternakan dan kawasan perkotaan nasional.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan peternakan.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan, hortikultura dan perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE);
b.
pengembangan kawasan minapolitan;
c.
pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan;
d.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan;
e.
pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan;
f.
pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi; dan
g.
pengembangan jaringan prasarana dan sarana yang terpadu untuk mewujudkan poros Indonesia Bagian Tenggara.
(2)
Strategi untuk pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana kawasan pariwisata;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata serta antara 2014, No. 135 10 kawasan pariwisata dan kawasan perkotaan nasional; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan budi daya yang dilengkapi prasarana dan sarana yang ramah lingkungan;
b.
mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis komoditas perikanan dan kelautan; dan
c.
mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan sentra perikanan dan kelautan.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian berbasis hortikultura dan perkebunan; dan
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan hasil hortikultura dan perkebunan.
(5)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengembangkan kawasan budi daya tanaman pangan melalui intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktifitas kawasan budi daya tanaman pangan;
b.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
(6)
Strategi untuk pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan produksi dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
(7)
Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.
mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 177 pasal. Masuk untuk akses penuh.