Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
3.
Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
4.
Badan kerja sama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerja sama.
5.
Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala daerah untuk menerima naskah kerja sama daerah, menyatakan persetujuan daerah untuk mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan kerja sama daerah.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
a.
efisiensi;
b.
efektivitas;
c.
sinergi;
d.
saling menguntungkan;
e.
kesepakatan bersama;
f.
itikad baik;
g.
mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h.
persamaan kedudukan;
i.
transparansi;
j.
keadilan; dan
k.
kepastian hukum.

Pasal 3

Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:
a.
gubernur;
b.
bupati;
c.
wali kota; dan
d.
pihak ketiga.

Pasal 4

Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

Pasal 5

Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Pasal 6

Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama sebagaimana dimaksud pada dan .

Pasal 7

Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
a.
Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b.
Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
1.
subjek kerja sama;
2.
objek kerja sama;
3.
ruang lingkup kerja sama;
4.
hak dan kewajiban para pihak;
5.
jangka waktu kerja sama;
6.
pengakhiran kerja sama;
7.
keadaan memaksa; dan
8.
penyelesaian perselisihan.
c.
Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
d.
Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 9

Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.

Pasal 10

Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 11

(1)
Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
a.
tujuan kerja sama;
b.
objek yang akan dikerjasamakan;
c.
hak dan kewajiban meliputi:
1.
besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2.
keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d.
jangka waktu kerja sama; dan
e.
besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2)
Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3)
Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

Pasal 12

(1)
Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Apabila rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah.
(3)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan persetujuan, dinyatakan telah memberikan persetujuan.
(5)
Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6)
Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 13

(1)
Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan.
(2)
Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
a.
musyawarah; atau
b.
Keputusan Gubernur.
(2)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.

Pasal 15

(1)
Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
a.
musyawarah; atau
b.
Keputusan Menteri.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.

Pasal 16

(1)
Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2)
Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah.
(2)
Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama.
(3)
Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.

Pasal 18

Kerja sama daerah berakhir apabila:
a.
terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b.
tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c.
terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d.
salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e.
dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f.
muncul norma baru dalam peraturan perundang-undangan;
g.
objek perjanjian hilang;
h.
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
i.
berakhirnya masa perjanjian.

Pasal 19

(1)
Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan:
a.
menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain.
b.
pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama.
(2)
Pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam , sampai terselesaikannya objek kerja sama tersebut.

Pasal 20

Kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah.

Pasal 21

Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
a.
menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.