Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 tentang Segi-Segi Protokoler Dalam Tindakan-Kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.P.R.S.
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindakan-kepolisian dalam Peraturan Presiden ini dalam :
a.
pemanggilan berhubungan dengan tindak pidana
b.
meminta keterangan tentang tindak pidana
c.
penangkapan;
d.
penahanan;
e.
penggeledahan
Pasal 2
Tindakan-kepolisian seperti tersebut dalam terhadap para anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara hanya boleh dilaksanakan setelah diberitahukan terlebih dahulu kepada Ketua M.P.R.S.
Pasal 3
Khusus tindakan-kepolisian berupa penangkapan dan penahanan serta penggeledahannya hanya dapat dilaksanakan atas perintah Presiden Republik Indonesia.
Pasal 4
Tindakan-kepolisian tersebut dalam hanya dapat dilaksanakan oleh petugas-petugas Negara menurut ketentuan sebagai berikut :
a.
apabila petugas-negara tersebut termasuk Ketenteraman, serendah-rendahnya harus berpangkat :KOLONEL.
b.
apabila petugas-negara tersebut termasuk dalam badan kepolisian, serendah-rendahnya harus berpangkat : KOMISARIS BESAR.
c.
apabila petugas-petugas tersebut termasuk dalam badan Pemerintahan Sipil, serendah-rendahnya harus berpangkat: GUBERNUR.
Pasal 5
Petugas-petugas pelaksana tindakan-kepolisian tersebut dalam harus dipilih di antara petugas-petugas negara yang tidak pernah absen dalam perjuangan Republik Indonesia. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.