Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jabatan dan gaji pegawai Negeri sipil Republik Indonesia Serikat diatur menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948) termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1948, sebagaimana bunyinya sekarang setelah diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang tersebut di bawah ini.
(2)
Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak berlaku terhadap pegawai Negeri, yang karena persetujuan Konperensi Meja
Bundar, diperlakukan menurut aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya.
Pasal 2
(1)
Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P 1948), yang dimaksud dalam ayat (1), mendapat perubahan sebagai berikut:
a.
Daftar-daftar gaji golongan-golongan I, II, IIA, III, IIIA, IV, V dan VI dari lampiran A, diganti dengan daftar-daftar gaji baru sebagai yang dilampirkan pada peraturan ini, sedang angka-angka gaji pokok yang tertera pada 'daftar-daftar jabatan dari lampiran A tersebut, diubah sesuai dengan daftar-daftar gaji baru termaksud;
b.
Lampiran B, yaitu daftar yang memuat angka-angka gaji-pokok, diganti dengan lampiran B baru, sebagai yang dilampirkan pada peraturan ini;
c.
Apabila dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 untuk sesuatu jabatan, menurut aturan khusus, ditetapkan, bahwa gaji menurut sesuatu ruang ditambah dengan jumiah tertentu, maka jumlah ini harus ditambah dengan 50%;
d.
.G.P. 1948 tentang gaji-minimum keluarga, dihapuskan;
e.
Pasal- dan 18 P.G.P. 1948 ditiadakan dan diganti dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal- dan 5 peraturan ini.
(2)
Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 akan diubah dan ditambah menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 3
Upah tenaga lepas yang karena sifat-pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga itu, tidak dapat diatur menurut peraturan ini, ditetapkan menurut tingkatan upah setempat-tepat (plaatselijk loonpeil). Kepada tenaga lepas ini tidak diberikan tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-anak.
Pasal 4
(1)
Kepada pegawai tersebut pada ayat (1) di atas, diberikan tunjangan anak, apabila ia mempunyai anak tersebut di bawah ini, yang tidak kawin atau belum pernah kawin, serta menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri:
a.
Anak yang sah, anak yang disahkan, anak yang lahir/luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri dan anak yang diangkat menurut hukum Anak-angkat (adoptie) yang dimaksudkan di sini hanya berlau untuk anak turunan Tionghoa dan harus dinyatakan dengan bukti-bukti yang sah, yang berumur kurang dari 21 tahun;
b.
Anak termaksud pada huruf a di atas, yang berumur 21
tahun atau lebih dan masih belajar pada sekolah Menengah.
(2)
Jumlah tunjangan-anak ditetapkan atas dasar gaji pokok dan gaji-tambahan-peralihan, termasuk pada ayat (1) dan , dengan mengingat tempat kedudukan dalam lingkungan daerah tersebut pada , menurut penetapan dalam daftar lampiran C.
Pasal 5
Kepada pegawai tersebut pada ayat (1) di atas, yang bertempat kedudukan dalam lingkungan daerah termaksud pada , diberikan tunjangan-kemahalan-daerah, atas dasar gaji-pokok dan gaji tambahan-peralihan termaksud pada ayat (1) dan , menurut penetapan dalam daftar lampiran C.
Pasal 6
Untuk penetapan tunjangan-tunjangan termaksud pada Pasal- dan 5 di atas, tingkatan kemahalan daerah ditentukan dalam beberapa daerah (rayon) menurut lampiran D.
Pasal 7
(1)
Dalam hal suami isteri menjadi pegawai Negeri, tunjangan-kemahalan-daerah bagi yang kawin, dan/atau tunjangan-anak, hanya diberikan kepada pegawai yang bergaji pokok paling besar; jika gajinya sama besarnya, tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan kepada suami.
(2)
Pegawai Negeri yang janda, tetapi mempunyai anak termaksud pada ayat (1), berhak mendapat tunjangan-kemahalan-daerah yang dalam lampiran C ditentukan bagi yang kawin. Dalam hal ini, jumlah tunjangan-anak, yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan-anak untuk satu anak.
Pasal 8
Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji pegawai tersebut pada ayat (1) di atas, diatur menurut "Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948, dengan ketentuan, bahwa gaji-gaji "R. 625, dan R. 700,-" termaksud dalam dari "Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" itu, diubah menjadi "f. 1070, dan f. 1250,-"
Pasal 9
Pegawai yang dengan berlakunya peraturan ini, mendapat gaji-pokok, yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok yang diterimanya terakhir menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950 (L.N. No.11), diberi gaji-tambahan-peralihan sejumlah perbedaan antara gaji-pokok yang terakhir dan gaji-pokok menurut peraturan ini.
Pasal 10
Gaji-tambahan-peralihan termaksud pada dikurangi dengan jumlah tambahan gaji pokok sepenuhnya, pada waktu pegawai yang bersangkutan diberi kenaikan gaji ataupun diangkat dalam jabatan yang gajinya lebih tinggi.
Pasal 11
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini atau kurang adil penetapannya, akan diputus oleh Perdana Menteri atau atas namanya, oleh Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Penglaksanaan peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Peraturan ini menjadi pedoman bagi penetapan jabatan dan gaji pegawai Negara-negara bagian, dengan ketentuan, bahwa tidak dapat diberikan gaji dan penghasilan-penghasilan lain yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut peraturan ini.
Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.