1A. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Inspektorat Jenderal.
2B. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
3C. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
4D. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal