Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Pasal 4

Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Keuangan;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Anggaran;
d.
Direktorat Jenderal Pajak;
e.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j.
Inspektorat Jenderal;
k.
Badan Kebijakan Fiskal;
l.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
m.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
n.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
o.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
p.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
q.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
r.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
s.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan;
t.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
u.
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
v.
Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 5

Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan dan Keuangan;
b.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c.
Biro Hukum;
d.
Biro Bantuan Hukum;
e.
Biro Sumber Daya Manusia;
f.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g.
Biro Perlengkapan; dan
h.
Biro Umum.

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan kementerian, penyusunan anggaran kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
b.
penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian;
c.
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian;
d.
pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan kementerian; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan;
b.
Bagian Penganggaran;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis di lingkungan kementerian;
b.
penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana lintas kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan; dan
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja kementerian.

Pasal 14

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan I;
b.
Subbagian Perencanaan II;
c.
Subbagian Perencanaan III; dan
d.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 15

(1)
Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasi an rencana lintas kementerian.
(4)
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja kementerian.

Pasal 16

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja kementerian;
b.
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999(Bendahara Umum Negara) kementerian; dan
c.
pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 18

Bagian Penganggaran terdiri atas:
a.
Subbagian Penganggaran I;
b.
Subbagian Penganggaran II;
c.
Subbagian Penganggaran III; dan
d.
Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 19

(1)
Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999(Bendahara Umum Negara) kementerian untuk unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, penyiapan data anggaran kementerian, dan pelaporan.
(2)
Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999(Bendahara Umum Negara) kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaran kementerian, dan pelaporan.
(3)
Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999(Bendahara Umum Negara) kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran kementerian, dan pelaporan.
(4)
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 20

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan kementerian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran kementerian;
b.
pembinaan pelaksanaan anggaran;
c.
penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan
d.
penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan khusus.

Pasal 22

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a.
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I;
b.
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II;
c.
Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan; dan
d.
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.

Pasal 23

(1)
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pelaksanaan anggaran, menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan pelaksanaan anggaran dan PNBP, serta melakukan inventarisasi dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban(LPJ) Bendahara dan penetapan Pejabat Pengelola Anggaran pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2)
Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, menelaah usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pelaksanaan anggaran, menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan pelaksanaan anggaran dan PNBP, serta melakukan inventarisasi dan evaluasi atas LPJ Bendahara dan penetapan Pejabat Pengelola Anggaran pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3)
Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian ganti rugi dan penagihan.
(4)
Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dalam rangka penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan khusus, melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan khusus, menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Perhitungan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara(LPP TKPKN) Tingkat Kementerian Keuangan, menyiapkan bahan pembinaan, serta melaksanakan bimbingan teknis/pembinaan pengelolaan TKPKN, monitoring dan evaluasi penyusunan LPP TKPKN lingkup kementerian.

Pasal 24

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
b.
penyusunan laporan keuangan kementerian meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan;
c.
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
d.
penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
e.
penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
f.
penyusunan laporan realisasi PNBP, laporan realisasi belanja DIPA, dan Laporan Rekening Pemerintah lingkup Kementerian Keuangan.

Pasal 26

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
c.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
d.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.

Pasal 27

1A. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Inspektorat Jenderal. 2B. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 3C. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA serta laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 4D. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun laporan PNBP, laporan realisasi belanja DIPA, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit eselon I Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 701 pasal. Masuk untuk akses penuh.