Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
3.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
4.
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
5.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
6.
Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
7.
Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
8.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
9.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id)
10.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1)
Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
(2)
Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
a.
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
b.
menyediakan Jasa Industri.
(3)
Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Industri kecil;
b.
Industri menengah; dan
c.
Industri besar.
(4)
Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Pasal 3

(1)
IUI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
IUI kecil untuk Industri kecil;
b.
IUI menengah untuk Industri menengah; dan
c.
IUI besar untuk Industri besar.
(2)
IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas perusahaan;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
jumlah tenaga kerja;
d.
nilai investasi;
e.
luas lahan lokasi Industri;
f.
kelompok Industri sesuai dengan KBLI; dan
g.
kapasitas produksi terpasang untuk Industri yang menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk Jasa Industri.
(3)
IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1)
IUI diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(3)
IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri, dengan ketentuan:
a.
berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
1.
belum memiliki Kawasan Industri; atau
2.
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
b.
termasuk klasifikasi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
c.
Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4)
Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri dengan ketentuan:
a.
berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
b.
termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5)
Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Perusahaan Industri yang melakukan penambahan atau pengurangan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri harus mengganti IUI yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan IUI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Perusahaan Industri yang tidak melakukan penggantian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri.

Pasal 6

(1)
Dalam 1 (satu) IUI hanya berlaku bagi 1 (satu) Perusahaan Industri yang:
a.
memiliki usaha Industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi Industri;
b.
memiliki beberapa usaha Industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) Kawasan Industri; atau
c.
memiliki beberapa usaha Industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) Kawasan Industri.
(2)
Dalam hal Perusahaan Industri memiliki usaha Industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri wajib memiliki IUI baru.

Pasal 7

(1)
Perusahaan Industri wajib:
a.
melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan
b.
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
IUI berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan IUI yang dimiliki.
(2)
Perusahaan Industri yang tidak melakukan kegiatan usaha Industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun.
(3)
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak melakukan kegiatan usaha Industri, IUI yang dimiliki Perusahaan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

IUI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, Bahan Baku, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan:
a.
tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Perusahaan Industri bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan Industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha Industri; dan
b.
tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.

Pasal 10

(1)
Menteri berwenang memberikan IUI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk:
a.
Industri strategis;
b.
Industri teknologi tinggi;
c.
Industri minuman beralkohol;
d.
Industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
e.
Industri yang berdampak penting pada lingkungan; dan
f.
Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.
(2)
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUI kepada kepala instansi Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu untuk Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 12

(1)
Bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi Industrinya berada pada kabupaten/kota untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 13

Kepala instansi Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), kepala instansi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam memberikan IUI kepada Perusahaan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUI yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

Dalam rangka pendalaman struktur dan peningkatan daya saing Industri, kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dalam menerbitkan IUI mengacu pada kebijakan penanaman modal bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
IUI kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan kepada Industri kecil yang memenuhi ketentuan:
a.
seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; dan
b.
bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a.
Menteri; atau
b.
bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(3)
Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan paling sedikit:
a.
fotokopi identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
c.
fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.

Pasal 17

Menteri dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima:
a.
menerbitkan IUI kecil dalam hal persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
b.
menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 18

(1)
IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.