Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia ​

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Rekening Giro adalah rekening simpanan nasabah di Bank Indonesia yang penyetoran dan penarikannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2.
Penatausahaan Rekening Giro adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi Rekening Giro di Bank Indonesia.
3.
Nasabah Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Nasabah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk memperoleh layanan kebanksentralan.
4.
Pemilik Rekening Giro adalah Nasabah yang mempunyai Rekening Giro.
5.
Layanan Kebanksentralan yang selanjutnya disebut Layanan adalah jasa yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Nasabah untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
6.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
7.
Rekening Giro dalam rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah.
8.
Rekening Giro dalam valuta asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing.
9.
Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank Indonesia.
10.
Rekening Giro Syariah adalah Rekening Giro yang digunakan untuk Nasabah yang melakukan kegiatan syariah.
11.
Bilyet Giro Bank Indonesia yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12.
Cek Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Cek BI adalah cek yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13.
Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan pemohon.
14.
Aplikasi Layanan Bank Indonesia adalah suatu sarana elektronik secara on-line yang disediakan kepada Nasabah untuk mengakses Layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
15.
Penyetoran ke Rekening Giro adalah kegiatan penambahan dana atau pengkreditan pada Rekening Giro.
16.
Penarikan dari Rekening Giro adalah kegiatan pengurangan dana atau pendebitan pada Rekening Giro.
17.
Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.

Pasal 2

(1)
Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro harus memenuhi kriteria:
a.
diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c.
memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank Indonesia secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
d.
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia.
(2)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Bank;
b.
Kementerian Keuangan;
c.
instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan;
d.
lembaga keuangan internasional;
e.
bank sentral negara lain; dan
f.
pihak lain.
(3)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat mengajukan permohonan layanan Rekening Giro setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 3

Bank Indonesia melakukan Penatausahaan Rekening Giro di Bank Indonesia untuk Pemilik Rekening Giro.

Pasal 4

(1)
Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditatausahakan Bank Indonesia meliputi:
a.
Rekening Giro Rupiah;
b.
Rekening Giro Valas; dan
c.
Rekening Giro Khusus.
(2)
Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan pada kegiatan Nasabah yang menggunakan prinsip syariah ditatausahakan sebagai Rekening Giro Syariah.
(3)
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu.
(4)
Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh 1 (satu) Nasabah.
(5)
Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijaminkan oleh Pemilik Rekening Giro kepada pihak manapun.

Pasal 5

(1)
Bank harus memiliki Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Selain memiliki Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing harus memiliki Rekening Giro Valas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3)
Bank dapat memiliki Rekening Giro Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditatausahakan sebagai Rekening Giro Syariah.
(5)
Bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, kepemilikan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terpisah dengan Rekening Giro yang digunakan untuk unit usaha syariah.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Giro yang ditatausahakan Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

Pemilik Rekening Giro memiliki tugas dan tanggung jawab atas:
a.
penggunaan sarana penyetoran dan penarikan sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini;
b.
penatausahaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank Indonesia;
c.
kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan sarana penyetoran dan penarikan yang diterima dari Bank Indonesia;
d.
kebenaran setiap instruksi pendebitan Rekening Giro dan seluruh informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
e.
pengkinian data Pemilik Rekening Giro; dan
f.
penyediaan keterangan dan data kepada Bank Indonesia jika diperlukan.

Pasal 8

Dalam Penatausahaan Rekening Giro, Bank Indonesia menyediakan fasilitas penyelesaian transaksi berupa:
a.
layanan penyetoran, penarikan, dan administrasi terkait dengan Penatausahaan Rekening Giro;
b.
sarana penyetoran Rekening Giro;
c.
sarana penarikan Rekening Giro; dan
d.
Rekening Koran.

Pasal 9

Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro atas Rekening Giro yang ditatausahakan di Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Sarana penyetoran Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
sarana penyetoran tunai;
b.
BG BI;
c.
sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
d.
sarana penyetoran lain.
(2)
Sarana penarikan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Cek BI;
b.
BG BI;
c.
sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
d.
sarana penarikan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penyetoran dan penarikan Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

Cek BI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan untuk keperluan penarikan tunai atas beban Rekening Giro Rupiah.

Pasal 12

BG BI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b digunakan hanya untuk pemindahan dana dalam rupiah yang dilakukan:
a.
antar-Rekening Giro; dan
b.
dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank Indonesia.

Pasal 13

Sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c digunakan untuk pemindahan dana:
a.
antar-Rekening Giro; atau
b.
dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Sarana penarikan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
sarana elektronik; dan
b.
warkat penarikan yang distandardisasi.
(2)
Warkat penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
warkat penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan
b.
warkat penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Pemilik Rekening Giro.
(3)
Warkat penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai warkat penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 15

Pihak yang dapat membuka Rekening Giro merupakan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 16

(1)
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permohonan pembukaan layanan Rekening Giro kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.
(3)
Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak permohonan pembukaan layanan Rekening Giro.
(4)
Bank Indonesia menetapkan pemberian nomor Rekening Giro.
(5)
Bank Indonesia menatausahakan data layanan Rekening Giro milik Nasabah yang telah disetujui.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1)
Perubahan data layanan Rekening Giro harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu.
(2)
Pemilik Rekening Giro harus menyampaikan permohonan perubahan data layanan Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi layanan Bank Indonesia.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data layanan Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 18

(1)
Bank Indonesia dapat menutup Rekening Giro dengan mengubah status layanan Rekening Giro dari aktif menjadi ditutup.
(2)
Perubahan status layanan Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
permintaan dari Pemilik Rekening Giro; atau
b.
keputusan Bank Indonesia atas:
1.
permintaan otoritas yang berwenang; atau
2.
hasil evaluasi Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal perubahan status layanan Rekening Giro berdasarkan permintaan dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilik Rekening Giro mengajukan permohonan perubahan status layanan Rekening Giro kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia.
(4)
Perubahan status layanan Rekening Giro atas hasil evaluasi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dengan ketentuan:
a.
jika pada 1 (satu) kantor Bank Indonesia, Pemilik Rekening Giro memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro dan mutasi yang dilakukan dapat ditampung pada salah satu Rekening Giro yang ada;
b.
Rekening Giro aktif yang tidak mengalami mutasi selama periode waktu tertentu, dan/atau
c.
Pemilik Rekening Giro dianggap tidak perlu lagi memiliki Rekening Giro.

Pasal 19

Penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia setelah Pemilik Rekening Giro menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank Indonesia sebelum pelaksanaan penutupan Rekening Giro dan saldo Rekening Giro telah nihil.

Pasal 20

Dalam hal layanan Rekening Giro telah ditutup, Cek BI, BG BI, dan/atau warkat penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 22

Penyetoran ke Rekening Giro dilakukan oleh:
a.
Pemilik Rekening Giro;
b.
Pemilik Rekening Giro lain; dan
c.
bukan Pemilik Rekening Giro.
(1)
Penyetoran ke Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara tunai atau nontunai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 24

(1)
Penarikan dari Rekening Giro dapat dilakukan oleh:
a.
Pemilik Rekening Giro atau pihak yang diberi kuasa oleh Pemilik Rekening Giro; atau
b.
Bank Indonesia.
(2)
Pemberian kuasa dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan pemberian kuasa khusus tanpa hak substitusi atau dengan pemberian kuasa khusus dengan 1 (satu) kali hak substitusi.
(3)
Penarikan Rekening Giro oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terbatas untuk:
a.
pembebanan biaya atas layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia;
b.
pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada Bank Indonesia atas pelanggaran kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c.
pelaksanaan setelmen dana atas transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
d.
pembebanan atas selisih kurang penyetoran uang rupiah oleh bank di Bank Indonesia dalam penyelesaian transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah; dan/atau
e.
pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada:
1.
otoritas yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, dan mengenakan sanksi terhadap perbankan yang melanggar ketentuan kehati-hatian perbankan dan pelanggaran ketentuan perbankan lainnya; dan/atau
2.
lembaga lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Bank Indonesia.
(4)
Pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan oleh Bank Indonesia setelah mendapat surat permohonan dari otoritas yang berwenang atau lembaga lain.

Pasal 25

(1)
Penarikan dari Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara tunai atau nontunai.
(2)
Penarikan dari Rekening Giro dilakukan paling banyak sebesar jumlah saldo efektif setelah dikurangi biaya transaksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penarikan dari Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 26

(1)
Bank Indonesia dapat melakukan pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan terkait Rekening Giro dengan ketentuan:
a.
Pemilik Rekening Giro tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan/atau
b.
permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro.
(2)
Pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan terkait Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakhiri oleh Bank Indonesia dalam hal:
a.
Pemilik Rekening Giro telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan/atau
b.
terdapat permintaan tertulis dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Pemilik Rekening Giro.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kegiatan terkait Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 27

(1)
Bank Indonesia menyediakan Rekening Koran bagi Pemilik Rekening Giro.
(2)
Rekening Koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan dicetak secara komputerisasi dan tidak memerlukan tanda tangan.

Pasal 28

(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada Rekening Koran dan data pada Pemilik Rekening Giro, Pemilik Rekening Giro dapat melaporkan perbedaan tersebut kepada Bank Indonesia.
(2)
Pemilik Rekening Giro menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Pemilik Rekening Giro tidak melaporkan perbedaan data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data yang benar merupakan data yang terdapat dalam Rekening Koran.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Koran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1)
Bank Indonesia menetapkan jenis dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Pemilik Rekening Giro dalam Penatausahaan Rekening Giro.
(2)
Bank Indonesia dapat mengecualikan pengenaan jenis dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Nasabah tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 31

(1)
Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar di lokasi Bank Indonesia, Bank Indonesia memberitahukan keadaan tersebut kepada pemilik Rekening Giro berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar di lokasi Pemilik Rekening Giro yang mengakibatkan Pemilik Rekening Giro tidak dapat melakukan Penyetoran ke Rekening Giro dan/atau Penarikan dari Rekening Giro, Pemilik Rekening Giro menyampaikan informasi dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.