Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk Dan Isi Surat Paten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Surat Paten ditandatangani oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.