Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
2.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3.
Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
4.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1)
Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
(2)
Bebas Visa Kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.

Pasal 3

(1)
Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.
(2)
Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3)
Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas Visa Kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Pasal 5

(1)
Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.