Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1)
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2)
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOP DN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
(3)
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1)
Penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Pasal 3
(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.123.167.999.735,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp17.839.037.999.736,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
(3)
Rincian alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012.
(2)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 6 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.