Tentang Biaya Perjalanan.
Anggota, anggota-pengganti dan penasehat ahli yang bertempat kedudukan di luar tempat kedudukan Dewan dan yang memenuhi undangan Dewan untuk menghadiri rapat, demikian juga anggota, anggota-pengganti dan penasehat ahli yang diberikan perintah oleh Dewan untuk menjalankan sesuatu tugas di luar tempat kedudukannya, mendapat biaya perjalanan dan penginapan menurut golongan I Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil No.33
tahun 1955.