Justisio

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
2.
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
3.
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
4.
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5.
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
6.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
7.
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
8.
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
11.
Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
12.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Pasal 2

(1)
Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Organisasi Olahraga, Organisasi lain, dan/atau Perseorangan.

Pasal 3

(1)
Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk:
a.
tanda kehormatan;
b.
kemudahan;
c.
beasiswa;
d.
pekerjaan;
e.
kenaikan pangkat luar biasa;
f.
asuransi; 2014, No.102 4
g.
kewarganegaraan;
h.
warga kehormatan;
i.
jaminan hari tua;
j.
kesejahteraan; atau
k.
bentuk penghargaan lain.
(2)
Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)
Presiden dapat menganugerahkan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri.
(2)
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
bintang;
b.
satyalancana; dan
c.
samkaryanugraha.
(3)
Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b.
kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
c.
kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
d.
kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b.
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
b.
membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal;
b.
beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau
c.
beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.
(3)
Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. 2014, No.102 6

Pasal 7

(1)
Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu:
a.
berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b.
menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau
c.
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(3)
Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga meliputi:
a.
berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b.
mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan menghasilkan olahraga sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c.
menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
d.
membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4)
Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan, meliputi:
a.
berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b.
membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c.
membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d.
menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan/atau
e.
menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.

Pasal 8

(1)
Penghargaan berbentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a.
menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games atau Olimpiade Para Olimpic;
b.
menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games;
c.
menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS);
d.
berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat;
e.
bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan
f.
memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a.
memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga;
b.
telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c.
memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d.
paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat; dan
e.
memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. 2014, No.102 8

Pasal 9

(1)
Penghargaan berbentuk kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dan telah memenuhi persyaratan.
(2)
Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi kenaikan pangkat istimewa bagi pegawai negeri sipil dan kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada olahragawan yang berprestasi dengan persyaratan menjadi juara I dan/atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pembina olahraga dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan:
a.
membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b.
membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
b.
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
c.
telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
(3)
Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Pasal 11

(1)
Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2)
Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan
b.
membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4)
Pemberian penghargaan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.
(2)
Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional. 2014, No.102 10
(3)
Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan-sebagai berikut:
a.
membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional; dan/atau;
b.
membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional.

Pasal 13

(1)
Penghargaan berbentuk jaminan hari tua dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan.
(2)
Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
(3)
Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menjadi juara I internasional;
b.
menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau
c.
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4)
Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b.
membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5)
Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.