Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.