Justisio

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus atau dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan keselamatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
2.
Pengawalan adalah suatu kegiatan pengamanan untuk melindungi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam hal perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain.

Pasal 2

(1)
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(2)
Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pasal 4

(1)
Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
a.
pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b.
istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c.
kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d.
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e.
makanan dan medis; dan
f.
rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
(2)
Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
a.
pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b.
istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
c.
kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8

(1)
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga terkait.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.