Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut Bali;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
(2)
Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
kesehatan; dan
b.
pariwisata.
Pasal 5
(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan:
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
perangkat pengendalian administrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.