Justisio

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2014 Tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa di Republik Afrika Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, adalah Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah.

Pasal 2

Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 3

Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 4

Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 5

(1)
Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA bertugas paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2)
Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 6

(1)
Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, situasi politik dan keamanan di daerah misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA.
(2)
Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 7

Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pasal 8

(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibebankan pada: 2014, No.265 4
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.
penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penarikan;
b.
pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c.
peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
d.
penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. # 5 2014, No.265