Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan pemerintah ini dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;
3.
Kantor Cabang adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggungjawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
4.
Kantor Cabang Pembantu adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor cabang bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang Pembantu tersebut melakukan kegiatan usahanya;
5.
Kantor Perwakilan adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang bersangkutan di luar negeri dengan nasabahnya.
Pasal 2
(1)
Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
(2)
Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Pasal 3
(1)
Bank yangberkedudukan di luar negeri yang dapat membuka kantor di Indonesia adalah bank yang mempunyai peringkat dan reputasi yang baik.
(2)
Dalam memberikan izin pembukaan kantor-kantor bank yang berkedudukan di luar negeri, Bank Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan juga memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dalam suatu wilayerta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 4
Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan di Indonesia.
Pasal 5
(1)
Bentuk hukum dari Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
(2)
Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam melakukan kegiatan di Indonesia tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6
(1)
Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan permodalan.
(2)
Besarnya modal yang diperlukan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 7
Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perwakilan wajib melaporkan rencana merger dan konsolidasi dari kantor pusat bank yang bersangkutan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaannya.
Pasal 8
(1)
Penutupan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)
Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang pembantu, dan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 9
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 11
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pembukaan Kantor Perwakilan yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dan bank yang berkedudukan di luar negeri ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.