Pendapatan Propinsi Irian Barat menurut perkiraan berjumlah I.B. Rp. 94.281.759,- termasuk penerimaan berupa subsidi dari Pemerintah Pusat untuk menutup defisit anggaran sebesar I.B. Rp. 65.325.161,-. Pendapatan yang sudah dapat diperkirakan dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran I Peraturan Presiden ini.