Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat untuk Masa 1 Mei - 31 Desember 1963

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pendapatan Propinsi Irian Barat menurut perkiraan berjumlah I.B. Rp. 94.281.759,- termasuk penerimaan berupa subsidi dari Pemerintah Pusat untuk menutup defisit anggaran sebesar I.B. Rp. 65.325.161,-. Pendapatan yang sudah dapat diperkirakan dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran I Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Belanja Propinsi Irian Barat dirancangkan sebesar I.B. Rp. 94.281.759,- seperti tercantum secara terperinci dalam daftar lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat sampai kemata-anggaran akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Anggaran Negara.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.