Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.