Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
tarif program pembentukan;
b.
tarif program pembentukan (mengulang);
c.
tarif program penjenjangan;
d.
tarif program pemutakhiran;
e.
tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut;
f.
tarif revalidasi diklat keterampilan khusus pelaut;
g.
tarif penggantian sertifikat diklat keterampilan;
h.
tarif ujian keahlian pelaut;
i.
tarif penggunaan sarana dan prasarana; dan
j.
tarif poliklinik.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana dan Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 5

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan penggunaan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.

Pasal 6

Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 8

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 9

(1)
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif program pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
taruna berprestasi;
b.
taruna yang berasal dari wilayah indonesia bagian timur;dan/atau
c.
taruna yang berasal dari daerah lain di wilayah Indonesia yang tertinggal.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 10

(1)
Terhadap taruna yang melaksanakan pendidikan program pembetukan di Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) daritarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 11

(1)
Terhadap Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.