Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah logam yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
cirium umum; dan
b.
cirikhusus.

Pasal 5

Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu:
a.
pada bagian depan terdapat:
1.
gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
2.
frasa "REPUBLIK INDONESIA"; dan
3.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Letjen TNI T.B. Simatupang beserta tulisan "LETJEN TNIT.B. SIMATUPANG"; dan
b.
pada bagian belakang terdapat:
1.
sebutan pecahan dalam angka "500";
2.
tulisan tahun em isinya itu "2016";
3.
tulisan "BANK INDONESIA"; dan
4.
tulisan "RUPIAH".

Pasal 6

Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut:
a.
warna, dominan putih aluminium;
b.
bahan, terbuat dari aluminium;
c.
berat, 3,10 (tiga koma sepuluh) gram dengan toleransi ± (lebih kurang)0,05 (nol koma nolima) gram;
d.
diameter, 27,20 (dua puluh tujuh koma dua puluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nolima) milimeter;
e.
tebal sisi, 2,35 (dua koma tiga puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang)0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; dan
f.
pada bagian sisi terdapat beberapa cetakan bergerigi.

Pasal 7

Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 8

Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal19 Desember 2016.

Pasal 9

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.