Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 2014, No.130 2
1.
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan rickettsia.
2.
Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
3.
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
4.
Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
6.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
7.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
8.
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
9.
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
10.
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
11.
Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
12.
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam www tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
13.
Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
14.
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengarahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.

Pasal 2

(1)
Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan meliputi kegiatan:
a.
pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan;
b.
pencegahan Penyakit Hewan;
c.
pengamanan Penyakit Hewan;
d.
pemberantasan Penyakit Hewan; dan
e.
pengobatan Hewan.
(2)
Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a.
persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan
b.
sistem informasi.
(3)
Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(5)
Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. 2014, No.130 4

Pasal 3

Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan.

Pasal 4

(1)
Surveilans sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:
a.
agen Penyakit Hewan, vektor, reservoir Penyakit Hewan;
b.
induk semang, berupa identitas Hewan, dan data klinis;
c.
faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan
d.
dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup.
(2)
Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan.
(3)
Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Pasal 5

Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. # 5 2014, No.130

Pasal 6

Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan surveilans Penyakit Hewan.

Pasal 7

(1)
Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner kementerian.
(2)
Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.
(3)
Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang pada kementerian dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.
(4)
Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.
(5)
Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan peta.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surveilans diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan jika:
a.
hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul dan/atau, penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau
b.
adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah. 2014, No.130 6
(2)
Penyelidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(3)
Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal-usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup.
(4)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.
(3)
Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(4)
Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih.

Pasal 13

Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis, mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyelidikan.

Pasal 14

(1)
Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2)
Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1)
Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2)
Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
a.
di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan
b.
jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan mengindikasikan terjadinya Wabah.
(3)
Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. 2014, No.130 8

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan dini diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (2).
(2)
Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri.
(3)
Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri.
(4)
Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular penyakit hewan.
(5)
Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a.
bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan
b.
gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan.

Pasal 20

(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam dan/atau laporan dari pejabat Otoritas Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan.
(2)
Jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
(3)
Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.
(4)
Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit Hewan.
(5)
Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:
a.
tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan;
b.
pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular;
c.
pemberantasan di daerah tertular dan daerah Wabah;
d.
respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah; dan
e.
peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1)
Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:
a.
masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
(3)
Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

(1)
Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan darat, pencegahan Penyakit Hewan 2014, No.130 10 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

Pasal 24

(1)
Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan Hewan.
(2)
Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.

Pasal 25

(1)
Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan.
(2)
Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3)
Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan pemberian antisera.
(4)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(5)
Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara parenteral, pelaksanaannya harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(6)
Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.