(1). Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 193 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 230) dan yang dengan surat Keputusan Ketua Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Perindustrian Rakyat No. 142/SEK.BPU/61, tertanggal 8 Juli 1961, namanya dirobah menjadi P.N.P.R. Daya Yasa, untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut P.N. Daya Yasa, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2). Dengan dialihkannya bentuk P.N. Daya Yasa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, P.N. Daya Yasa dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Daya Yasa sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.