Justisio

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2.
Kerja Paksa adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang di bawah ancaman hukuman atau kekerasan, dan individu tersebut tidak melakukannya secara sukarela.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
4.
Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Importir hanya dapat melakukan Impor Barang yang tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa.

Pasal 3

(1)
Untuk menyelidiki dugaan Impor Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa, Menteri membentuk tim penyelidikan Barang Impor paling sedikit terdiri atas:
a.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Penyelidikan terhadap dugaan Impor Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan aduan atau informasi dari orang atau kementerian/lembaga dengan disertai bukti pendukung.
(3)
Pembentukan tim penyelidikan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan petunjuk teknis penyelidikan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Importir dapat menyampaikan klarifikasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dimulainya penyelidikan dengan melampirkan bukti pendukung bahwa Barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa kepada tim penyelidikan Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyelidikan yang didasarkan pada laporan tim penyelidikan Barang Impor kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 6

Barang Impor yang terbukti dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam dilarang untuk diimpor.

Pasal 7

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor Barang yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.