Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasiaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
3.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
4.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
5.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
6.
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
7.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
9.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
11.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
12.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
13.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14.
Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
15.
Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.
16.
Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
17.
Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
18.
Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
19.
Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.
Pasal 2
(1)
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Bendahara Umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.
Pasal 3
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat; dan
b.
Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Pasal 4
Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:
a.
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
b.
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
c.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
d.
menyimpan Uang Negara;
e.
menempatkan Uang Negara;
f.
mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara;
g.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan
h.
menyajikan informasi keuangan negara.
Pasal 5
(1)
Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
a.
menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan/atau
b.
menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan
negara di seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
(2)
Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk menghimpunkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.
(3)
Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik.
Pasal 7
(1)
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
(2)
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga.
Pasal 8
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:
a.
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
b.
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
c.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
d.
menyimpan Uang Daerah;
e.
melaksanakan penempatan Uang Daerah;
f.
mengelola/menatausahakan investasi;
g.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan
h.
menyajikan informasi keuangan daerah.
Pasal 9
(1)
Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :
a.
menyiapkan anggaran kas;
b.
menyiapkan surat penyediaan dana;
c.
menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
d.
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
a.
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
b.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
c.
menyimpan Uang Daerah;
d.
melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
e.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
f.
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
g.
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
h.
melakukan penagihan piutang daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(4)
Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
(5)
Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Pasal 10
(1)
Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.
(2)
Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 11
(1)
Penambahan Uang Negara bersumber dari:
a.
pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b.
penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c.
penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2)
Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
a.
belanja negara;
b.
pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c.
pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Pasal 12
(1)
Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
(2)
Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.
Pasal 13
(1)
Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
a.
pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b.
penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
c.
penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2)
Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
a.
belanja daerah;
b.
pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
c.
pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Pasal 14
(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
(2)
Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
(3)
Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.
(4)
Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5)
Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 16
(1)
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.
(2)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3)
Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara berkala.
(4)
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan pengeluaran.
(5)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
(7)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil.
(8)
Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 17
(1)
Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(2)
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.