Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2o2o - 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
2.
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
3.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
4.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
5.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.
6.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
7.
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPO Tahun 2020 - 2024.
(2)
RAN PPTPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a.
Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan
b.
kementerian/lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pasal 3

(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pelaksanaan RAN PPTPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPO Tahun 2020 - 2024.
(2)
RAD PPTPO Tahun 2020 - 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPO Tahun 2020 - 2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3)
RAD PPTPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1)
RAN PPTPO sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia;
b.
arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO;
c.
matriks RAN PPTPO; dan
d.
mekanisme kerja.
(2)
RAN PPTPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

RAN PPTPO tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan RAN PPTPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPO bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.