Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.