Justisio

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
2.
Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
3.
Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.

Pasal 2

Manajemen Eksekutif diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Pasal 3

(1)
Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,00 (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
b.
Direktur sebesar Rp55.460.000,00 (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
c.
Kepala Divisi sebesar Rp35.400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
d.
Analis Tingkat I sebesar Rp17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
e.
Analis Tingkat II sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
f.
Analis Tingkat III sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
g.
Analis Tingkat IV sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); dan
h.
Analis Tingkat V sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
(3)
Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4)
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Pasal 6

(1)
Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b.
Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c.
Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Administrator; dan
d.
Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
(2)
Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif dihentikan apabila Manajemen Eksekutif berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya, dan/atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini maka diberikan kekurangan Hak Keuangannya; atau
b.
Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) mulai berlaku sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.