Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Nasabah adalah :
a.
perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; atau
b.
badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.
Pihak Asing adalah :
a.
warga negara asing;
b.
badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;
c.
warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
d.
kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia; atau
e.
kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
4.
Warga Negara Asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan selain Indonesia, termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia.
5.
Badan Hukum Asing atau lembaga asing lainnya adalah badan hukum atau lembaga asing yang didirikan di luar negeri .
6.
Underlying transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian valuta asing terhadap rupiah.
Pasal 2
(1)
Nasabah atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank.
(2)
Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank diatas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying.
(3)
Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling banyak sebesar nominal underlying transaksinya.
Pasal 3
(1)
Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi derivatif lainnya.
(2)
Apabila Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank diatas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah, Nasabah wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan;
b.
fotokopi dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c.
pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah mengenai kebenaran dokumen underlying sebagaimana dimaksud pada huruf a dan bahwa dokumen underlying pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nominal underlying dalam sistem perbankan di Indonesia.
Pasal 4
(1)
Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright. Transaksi forward dan transaksi derivatif lainnya diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh Bank.
(2)
Apabila Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank diatas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Pihak Asing, Pihak Asing wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan; dan
dokumen underlying hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nominal underlying dalam sistem perbankan di Indonesia.
Pasal 5
Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing.
Pasal 6
Bank yang melayani pembelian valuta asing oleh Nasabah atau Pihak Asing sampai dengan USD100.000 (seratus ribu US Dollar) per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam , wajib meminta surat pernyataan dari Nasabah atau dari Pihak Asing, bermeterai cukup atau pernyataan yang authenticated dari Pihak Asing yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak lebih dari USD100.000 (seratus ribu US Dollar) per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing dari seluruh sistem perbankan di Indonesia.
Pasal 7
Bank wajib menatausahakan dokumen underlying transaksi sebagaimana dimaksud dalam dan .
Pasal 8
Bank bertanggungjawab terhadap kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh Nasabah atau Pihak Asing.
Pasal 9
Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran atas ayat (3), ayat (2), , dan .
Pasal 10
Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 11
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (2), dan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2008.