1.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Perpustakaan Umum adalah adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
4.Perpustakaan Provinsi adalah adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
5.Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
6.Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan Umum daerah yang diselenggarakan oleh kecamatan yang melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan Umum daerah yang diselenggarakan oleh desa/kelurahan yang melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat tanpa membedakan
umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.