Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Konflik Sosial yang selanjutnya disebut Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2.
Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
3.
Pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.
4.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.

Pasal 2

Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik.

Pasal 3

(1)
Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan oleh :
a.
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
pemerintah daerah.
(2)
Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.

Pasal 4

Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik.

Pasal 5

Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan :
a.
menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak dalam konflik;
b.
meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata adat dan sosial), forum komunikasi umat beragama untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
c.
meningkatkan peran media massa memberikan diseminasi dan informasi perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
d.
meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
e.
mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
f.
memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.

Pasal 6

(1)
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan layanan kepada perempuan dan anak.
(2)
Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik;
b.
perempuan dan anak korban kekerasan.
(3)
Penyediaan layanan kepada perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
memberikan perlindungan khusus;
b.
memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c.
memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik bagi perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik; dan
d.
perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak.

Pasal 7

Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban konflik di daerah konflik.

Pasal 8

Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap :
a.
perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan;
b.
pembela hak asasi perempuan.

Pasal 9

Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi layanan:
a.
pengaduan;
b.
rehabilitasi kesehatan;
c.
kesehatan reproduksi;
d.
rehabilitasi sosial;
e.
reintegrasi sosial; dan
f.
bantuan hukum dan pendampingan.

Pasal 10

Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d meliputi:
a.
perbaikan fasilitas layanan kesehatan;
b.
perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi;
c.
perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak;
d.
penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan responsif gender;
e.
kemudahan dalam perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum; dan
f.
penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.

Pasal 11

Penyediaan layanan khusus terhadap anak dalam konflik meliputi:
a.
pengasuhan;
b.
sarana bermain anak yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan; dan
c.
rekreasi.

Pasal 12

Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial. 2014, No.44 6

Pasal 13

Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
meningkatkan ketahanan hidup;
b.
meningkatkan usaha ekonomi; dan
c.
meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.

Pasal 14

Pemberdayaan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk tidak melakukan kekerasan dengan melaksanakan pendidikan damai dan keadilan gender.

Pasal 15

Meningkatkan ketahanan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan bimbingan dan pendampingan untuk penguatan mental spiritual.

Pasal 16

Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan memberikan :
a.
pelatihan keterampilan kerja;
b.
pelatihan usaha ekonomi produktif;
c.
pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif;
d.
bantuan permodalan; dan
e.
kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk usaha ekonomi produktif.

Pasal 17

Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan melibatkan perempuan:
a.
dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian;
b.
sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun perdamaian.

Pasal 18

(1)
Untuk mengefektifkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konflik disusun rencana aksi nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 19

(1)
Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri yang membidangi koordinasi urusan kesejahteraan rakyat; Wakil Ketua : Menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan; Ketua Harian/ Anggota : Menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Anggota : 1. Menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
2.
Menteri yang membidangi urusan pertahanan;
3.
Menteri yang membidangi urusan agama;
4.
Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
5.
Menteri yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan; 2014, No.44 8
6.
Menteri yang membidangi urusan kesehatan;
7.
Menteri yang membidangi urusan sosial;
8.
Menteri yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
9.
Menteri yang membidangi urusan perdagangan;
10.
Menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika;
11.
Menteri yang membidangi urusan koperasi, usaha kecil dan menengah;
12.
Menteri yang membidangi urusan perumahan rakyat;
13.
Menteri yang membidangi urusan pembangunan daerah tertinggal;
14.
Menteri yang membidangi urusan pekerjaan umum;
15.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.
Jaksa Agung Republik Indonesia; dan
17.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 20

Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
a.
melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
b.
melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pasal 21

Tim Koordinasi Pusat melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam penanganan konflik paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 22

(1)
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tugas kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 23

(1)
Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, gubernur membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi;
b.
melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi; dan
c.
melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi kepada gubernur.
(3)
Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi, dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di provinsi.
(4)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada gubernur.
(5)
Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi bertugas:
a.
memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi; dan 2014, No.44 10
b.
melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi kepada Ketua Tim Koordinasi Pusat.

Pasal 24

(1)
Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota;
b.
melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota.
(3)
Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di kabupaten/kota.
(4)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
(5)
Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a.
memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
b.
melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota kepada gubernur.

Pasal 25

(1)
Masyarakat dapat berperan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.