Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
3.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
6.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/ otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
7.
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Menteri sebelum jatuh tempo dengan tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching) melalui pelunasan sebagian atau seluruh SBSN yang dimiliki oleh Pihak.
8.
SBSN Dengan Cara Penukaran Silang (Cross Switching) yang selanjutnya disebut SBSN Cross Switching adalah SBSN yang diterbitkan sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali SUN di pasar sekunder.
9.
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem lelang pembelian kembali SBSN yang disediakan oleh Menteri.
10.
Pembelian Kembali SBSN dengan Cara Penukaran (Switching) yang selanjutnya disebut Penukaran (Switching) adalah Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Menteri.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
12.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
13.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
14.
Direktur Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Direktur adalah pimpinan unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
15.
Direktorat Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
16.
Dealer SBSN adalah pejabat dan/atau pegawai pada DJPPR yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan transaksi SBSN secara langsung.
17.
Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
18.
Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama SBSN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang Pembelian Kembali SBSN.
19.
Penawaran Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN oleh Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN.
20.
Penawaran Penjualan SBSN adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Dealer Utama SBSN kepada Menteri dalam rangka transaksi bilateral (bilateral buyback).
21.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri atas setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SBSN.
22.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan SBN yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
23.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
24.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
25.
Pembelian Kembali SBSN Melalui Metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan penjualan SBSN dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh Menteri.
26.
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder Melalui Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara Menteri dan Pihak yang menyampaikan Penawaran Penjualan SBSN, dengan ketentuan dan syarat sesuai kesepakatan.
27.
Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan transaksi SBSN secara langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
28.
Pembelian Kembali SBSN secara Langsung adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) atas SBSN yang dimiliki oleh Pihak yang dilakukan melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
29.
Penjualan SBSN secara Langsung adalah transaksi penjualan SBSN oleh Pemerintah kepada Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
30.
Transaksi SBSN secara Langsung adalah metode Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
31.
Pemesanan Penjualan SBSN adalah pengajuan Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak untuk menjual SBSN yang dimilikinya kepada Menteri pada periode yang telah ditentukan oleh Menteri dalam rangka Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
32.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
33.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder;
b.
Penjualan SBSN secara Langsung; dan
c.
penerbitan SBSN Cross Switching.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
meningkatkan likuiditas SBSN;
b.
mengurangi refinancing risk;
c.
mengelola tingkat Imbalan; dan
d.
melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN.

Pasal 3

(1)
Menteri menyelenggarakan kegiatan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1)
Menteri dapat melakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum jatuh tempo.
(2)
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
a.
Lelang Pembelian Kembali SBSN; atau
b.
tanpa lelang, dengan:
1.
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
2.
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback); atau
3.
Pembelian Kembali SBSN secara Langsung.
(3)
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyelesaian transaksi dengan cara:
a.
tunai (cash buyback); atau
b.
Penukaran (Switching).
(4)
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara tunai (cash buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Menteri.
(5)
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara Penukaran (Switching) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a.
penerbitan SBSN seri baru (new issuance); dan/atau
b.
penerbitan kembali (reopening) SBSN.
(6)
Penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder.
(7)
Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi Penukaran (Switching) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai.

Pasal 5

(1)
Menteri dapat melakukan Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN.
(2)
Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Transaksi SBSN secara Langsung.

Pasal 6

(1)
Menteri dapat melakukan penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.

Pasal 7

(1)
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), ayat (1), dan ayat (1) dapat dilakukan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Menteri menyelenggarakan kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(4)
DJPPR melalui Direktorat membantu kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5)
Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR dapat berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pasal 8

(1)
Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2)
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
(3)
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan dengan seluruh Pihak atau Dealer Utama SBSN, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan syarat.
(4)
Pembelian Kembali SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room pada DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama SBSN yang digunakan untuk melakukan Transaksi SBSN secara Langsung.
(5)
Fasilitas Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan:
a.
sistem untuk penyelenggaraan pasar alternatif; atau
b.
sistem lain yang digunakan oleh Dealer Utama SBSN dalam melakukan transaksi SBSN di pasar sekunder.

Pasal 9

(1)
Menteri dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SBSN melalui Peserta Lelang.
(3)
Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.

Pasal 10

(1)
Peserta Lelang menunjuk wakil Peserta Lelang yang berwenang mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(2)
Peserta Lelang harus menyampaikan informasi secara tertulis mengenai wakil Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang, Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan wakil Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(4)
Surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat pernyataan kesediaan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN, DJPPR melalui Direktur:
a.
mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SBSN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN, yang paling sedikit memuat informasi:
1.
tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN;
2.
waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
3.
seri SBSN yang akan dibeli kembali;
4.
seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching);
5.
tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; dan
6.
tanggal Setelmen;
b.
menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SBSN;
c.
menyampaikan seluruh Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; dan
d.
mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(2)
Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SBSN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SBSN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN.
(3)
Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4)
Tata cara pelaksanaan kegiatan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Penawaran harga atas pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN dapat dilakukan dengan:
a.
harga beragam (multiple price); atau
b.
harga seragam (uniform price).
(2)
Penawaran Lelang harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
kompetitif; dan/atau
b.
nonkompetitif.
(3)
Penawaran Lelang harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan cara nonkompetitif.
(4)
Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Menteri.
(5)
Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Menteri.

Pasal 13

(1)
Menteri dapat melakukan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1.
(2)
Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN kepada Menteri melalui Dealer Utama SBSN pada masa Pemesanan Penjualan SBSN yang telah ditentukan.

Pasal 14

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), DJPPR menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama SBSN dan diumumkan kepada publik.
(2)
Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a.
periode Pemesanan Penjualan SBSN;
b.
seri yang akan dibeli kembali;
c.
seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching); dan
d.
tanggal Setelmen.

Pasal 15

(1)
Dealer Utama SBSN menerima Pemesanan Penjualan SBSN dari Pihak pada periode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang ditentukan oleh DJPPR.
(2)
Dealer Utama SBSN menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SBSN pada akhir masa pemesanan kepada DJPPR melalui Direktorat dengan paling sedikit memuat informasi:
a.
harga dan seri SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder;
b.
harga dan seri SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching);
c.
nominal SBSN yang ditawarkan untuk dilakukan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; dan
d.
nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching).
(3)
Pemesanan Penjualan SBSN yang telah disampaikan kepada DJPPR melalui Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
(4)
Direktur menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.