Justisio

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatenkota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
2.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
3.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
uang kehormatan; dan
b.
fasilitas.

Pasal 3

(1)
Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Ketua dan anggota KPU Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 4

(1)
Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua : Rp43.110.000,00
b.
Anggota : Rp39.985.000,00
(2)
Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua : Rp20.215.000,00
b.
Anggota : Rp18.565.000,00
(3)
Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua : Rp12.823.000,00
b.
Anggota : Rp11.573.000,00

Pasal 5

(1)
Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
(2)
Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan perlindungan keamanan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I;
b.
Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II; dan
c.
Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang